JAKARTA - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural, Minggu (18/3). Satu WNI dan WN Suriah diciduk polisi. Tersangka yakni BS dan M. Al Ibrahim, WN Suriah kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.Kasubdit III Dittipidum Kombes Pol Ferdi Sambo menerangkan, peran BS sebagai Sponsor ditangkap di Kawasan Condet, Kramat Jati, Jaktim, sedangkan MI merupakan agen dari Suriah tinggal di Indonesia dibekuk di kawasan Sudirman Park Kuningan, Jaksel. Modus yang ia lakukan berkedok Pekerja Migran Indonesia Nonpresdural terhadap 75 korban WNI dengan Rute Jakarta-Surabaya-Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan dengan kerja tidak digaji mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual. Kejadian berawal adanya laporan korban yang melarikan diri kepada KBRI Sudan. Bahwa dirinya diperlakukan tak manusiawi. "Para Korban direkrut dan di proses oleh tersangka BS sebagai sponsor, kemudian korban dibawa ke Gang Asem, condet Jaktim diserahkan kepada Tersangka An MI (WNA asal Suriah)," tuturnya Kombes Ferdi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/3/2018). Kemudian para korban di di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk di kirimkan di majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan. "Selanjutnya diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan naik bus, setibanya di Surabaya ditampung sementara di belakang bandara juanda Surabaya, untuk menunggu penerbangan. Selama penerbangan transit di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian ke Saudi arabia dan Transit di Dubai kemudian ke Sudan," kata Ferdi. Aksi tersangka sudah dilakukan sejak November 2017 hingga Februari 2018. Barang bukti diamankan berupa paspor beserta visa, tiket elektronik, 2 HP, satu motor, satu mobil Toyota Avanza, Buku tabungan, dan surat pernyataan. Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI. (adji/sir)

Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Bareskrim Tangkap Satu WNI dan Suriah
Minggu 18 Mar 2018, 11:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Hari Pekerja Migran Internasional, BP2MI: Stop Perdagangan Orang
Selasa 13 Des 2022, 10:11 WIB

Kriminal
Polri Bongkar 2 Kasus TPPO Jaringan Internasional, Modus Kirim Pekerja ke Timur Tengah
Rabu 05 Apr 2023, 09:21 WIB

Regional
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Suriah, Keluarga Korban Kian Terpojok
Selasa 11 Apr 2023, 10:47 WIB

Nasional
Indonesia Dorong ASEAN Berantas Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional
Selasa 09 Mei 2023, 16:03 WIB

Nasional
Kasus TPPO Terus Bermunculan, DPR: Akibat Lemahnya Pencegahan dan Longgarnya Imigrasi
Rabu 10 Mei 2023, 09:22 WIB

Kriminal
Sindikat Perdagangan Orang di Kebon Jeruk Dibongkar, 22 Pekerja Migran Diamankan Polisi
Jumat 09 Jun 2023, 15:11 WIB

Kriminal
Polda Metro Jaya Ciduk Duo Emak-emak yang Diduga Lakukan Perdagangan Orang
Jumat 09 Jun 2023, 21:08 WIB

Kriminal
Polisi Tangkap Pasutri Jual Gadis SMA untuk Open BO, Suami Promosikan Lewat Michat
Kamis 28 Sep 2023, 10:58 WIB
News Update

Cerita Korban Penipuan Jual Beli Kontrakan, Kehilangan Rp80 Juta setelah Terbuai Janji Manis Pelaku
Minggu 13 Jul 2025, 20:36 WIB
HIBURAN
Lirik Lagu Fontaines DC ‘I Love You’, Muatan Politik Dibalut dalam Nada Post Punk
13 Jul 2025, 20:18 WIB

HIBURAN
Rae Lil Black Tolak Poligami, namun Terima Jadi Istri Kedua dengan Syarat Tertentu
13 Jul 2025, 20:10 WIB


TEKNO
Spesifikasi dan Harga POCO C65, Dibanderol Rp1 Jutaan Saja dengan Fitur Mumpuni
13 Jul 2025, 19:08 WIB

JAKARTA RAYA
Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Jual Beli Kontrakan di Bekasi, Kerugian Capai Rp5 Miliar
13 Jul 2025, 19:06 WIB

HIBURAN
Ramalan Zodiak Aries, Gemini, Cancer, dan Leo untuk Besok, Senin 14 Juli 2025, Cek Selengkapnya
13 Jul 2025, 18:55 WIB

Daerah
Wabup Iing Komitmen Dorong Peningkatan Produksi Perikanan di Pandeglang
13 Jul 2025, 18:50 WIB

JAKARTA RAYA
Museum Zoologi Kebun Raya Bogor Tampil dengan Wajah Baru, Cocok untuk Wisata Edukasi
13 Jul 2025, 18:41 WIB

JAKARTA RAYA
Kebakaran Hanguskan 3 Kamar Santri di Pondok Pesantren Gunung Sindur Bogor
13 Jul 2025, 18:39 WIB

HIBURAN
Jefri Nichol Bakal Adu Jotos Lagi Lawan El Rumi di Ring Tinju, Amira Khan Dukung 100 Persen
13 Jul 2025, 17:59 WIB

HIBURAN
Sinopsis dan Daftar Pemeran Film I Know What You Did Last Summer, Tayang 18 Juli 2025 Mendatang
13 Jul 2025, 17:56 WIB

HIBURAN
Zodiak Paling Beruntung Besok Senin 14 Juli 2025, Siapa Saja yang Kebanjiran Rezeki?
13 Jul 2025, 17:19 WIB


Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Status Penyidikan, Polda Metro Jaya Periksa 49 Saksi
13 Jul 2025, 17:09 WIB

HIBURAN
Nonton Film Ziam Sub Indo Terbaru Lengkap dengan Sinopsis dan Link Streamingnya
13 Jul 2025, 16:59 WIB

EKONOMI
3 Tips Awal Investasi dari Timothy Ronald, Salah Satunya Edukasi Diri
13 Jul 2025, 16:44 WIB

Nasional
Misteri Kematian Arya Daru Pangayunan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Manipulasi CCTV
13 Jul 2025, 16:37 WIB

TEKNO
Review Huawei Watch Fit 4 dan Pro, Saingan Apple Watch dengan Harga Ramah di Kantong!
13 Jul 2025, 16:33 WIB
