JAKARTA - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural, Minggu (18/3). Satu WNI dan WN Suriah diciduk polisi. Tersangka yakni BS dan M. Al Ibrahim, WN Suriah kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.Kasubdit III Dittipidum Kombes Pol Ferdi Sambo menerangkan, peran BS sebagai Sponsor ditangkap di Kawasan Condet, Kramat Jati, Jaktim, sedangkan MI merupakan agen dari Suriah tinggal di Indonesia dibekuk di kawasan Sudirman Park Kuningan, Jaksel. Modus yang ia lakukan berkedok Pekerja Migran Indonesia Nonpresdural terhadap 75 korban WNI dengan Rute Jakarta-Surabaya-Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan dengan kerja tidak digaji mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual. Kejadian berawal adanya laporan korban yang melarikan diri kepada KBRI Sudan. Bahwa dirinya diperlakukan tak manusiawi. "Para Korban direkrut dan di proses oleh tersangka BS sebagai sponsor, kemudian korban dibawa ke Gang Asem, condet Jaktim diserahkan kepada Tersangka An MI (WNA asal Suriah)," tuturnya Kombes Ferdi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/3/2018). Kemudian para korban di di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk di kirimkan di majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan. "Selanjutnya diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan naik bus, setibanya di Surabaya ditampung sementara di belakang bandara juanda Surabaya, untuk menunggu penerbangan. Selama penerbangan transit di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian ke Saudi arabia dan Transit di Dubai kemudian ke Sudan," kata Ferdi. Aksi tersangka sudah dilakukan sejak November 2017 hingga Februari 2018. Barang bukti diamankan berupa paspor beserta visa, tiket elektronik, 2 HP, satu motor, satu mobil Toyota Avanza, Buku tabungan, dan surat pernyataan. Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI. (adji/sir)
Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Bareskrim Tangkap Satu WNI dan Suriah
Minggu 18 Mar 2018, 11:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Hari Pekerja Migran Internasional, BP2MI: Stop Perdagangan Orang
Selasa 13 Des 2022, 10:11 WIB
Kriminal
Polri Bongkar 2 Kasus TPPO Jaringan Internasional, Modus Kirim Pekerja ke Timur Tengah
Rabu 05 Apr 2023, 09:21 WIB
Regional
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Suriah, Keluarga Korban Kian Terpojok
Selasa 11 Apr 2023, 10:47 WIB
Nasional
Indonesia Dorong ASEAN Berantas Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional
Selasa 09 Mei 2023, 16:03 WIB
Nasional
Kasus TPPO Terus Bermunculan, DPR: Akibat Lemahnya Pencegahan dan Longgarnya Imigrasi
Rabu 10 Mei 2023, 09:22 WIB
Kriminal
Sindikat Perdagangan Orang di Kebon Jeruk Dibongkar, 22 Pekerja Migran Diamankan Polisi
Jumat 09 Jun 2023, 15:11 WIB
Kriminal
Polda Metro Jaya Ciduk Duo Emak-emak yang Diduga Lakukan Perdagangan Orang
Jumat 09 Jun 2023, 21:08 WIB
Kriminal
Polisi Tangkap Pasutri Jual Gadis SMA untuk Open BO, Suami Promosikan Lewat Michat
Kamis 28 Sep 2023, 10:58 WIB
News Update
Jadwal Live Streaming Persik vs Persib Bandung, Tayang di Mana dan Jam Berapa?
Senin 05 Jan 2026, 08:01 WIB
Nasional
Ramadhan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
05 Jan 2026, 07:51 WIB
TEKNO
Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Berapa di Indonesia? Cek Bocoran Terbaru Jelang Rilis
05 Jan 2026, 07:47 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Turun Hari Ini Senin 5 Januari 2026, Saatnya Borong?
05 Jan 2026, 06:55 WIB
HIBURAN
Link Video 7 Menit Yuka dan Jule Check In di Hotel Ramai Diburu, Benarkah? Cek Fakta Viral Terbarunya
05 Jan 2026, 06:32 WIB
JAKARTA RAYA
Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Januari 2026, Mulai Jam Berapa?
05 Jan 2026, 06:00 WIB
TEKNO
Kiriman Saldo DANA Gratis Rp210.000 Masuk ke Dompet Elektronik, Klik Link Hari Ini 5 Januari 2026 dengan Cara Berikut
05 Jan 2026, 05:52 WIB
TEKNO
Ada Transferan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Cair ke e-Wallet? Cek Cara Klaim Uang Gratis
05 Jan 2026, 05:26 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Manchester City Vs Chelsea di Liga Inggris 2025/2026
05 Jan 2026, 00:00 WIB
TEKNO
Xiaomi MIX 5 Siap Menggebrak 2026: Layar 100% Full-Screen, Performa Flagship Tanpa Kompromi
04 Jan 2026, 22:00 WIB
EKONOMI
Cek Sekarang! Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp222.000 dari DANA Kaget, Berlaku Khusus Malam Ini
04 Jan 2026, 20:00 WIB
HIBURAN
Rp200 Ribu untuk Nyawa? Fiersa Besari Beberkan Biaya Pengobatan Aqia Pasca Insiden di Stasiun Gambir
04 Jan 2026, 19:24 WIB
JAKARTA RAYA
Muncul Isu Super Flu, Warga Jakarta Mengaku Khawatir dan Minta Pemerintah Lakukan Pencegahan Dini
04 Jan 2026, 18:52 WIB
JAKARTA RAYA
Kakorlantas Polri Pastikan Kondisi Jalur Puncak Aman, Berkat Bantuan Supeltas
04 Jan 2026, 18:26 WIB