BOGOR – Pelaku penyebab kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur Kecamatan Rumpin, akhirnya ditangkap anggota unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Bogor. M 24, ditangkap petugas, karena diduga mengajak enam bocah nonton video porno hingga akhirnya bocah-bocah tersebut mencabut bocah perempuan berusia 8 tahun. Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Paur Humas dalam jumpa press Senin (5/3/2018) pagi di Mapolres Bogor mengatakan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari adanya pemutaran film porno oleh pelaku. "Kami dari kepolisian melakukan penangkapan atas seseorang yang diduga pelaku yang mempertontonkan video pornografi kepada anak dibawah umur,"kata AKBP Dicky di Cibinong Senin pagi. Menurut Kapolres, korban adalah anak perempuan yang berusia 8 tahun. Sementara terduga pelaku adalah anak laki-laku berusia 6-11 tahun. Kasus tak senonoh tersebut dilakukan dibelakang rumah terduga pelaku yang letaknya dekat kandang kambing. Dari keterangan yang didapat, baik korban maupun enam pelaku, beralamat di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Dan kasus tersebut sudah terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 lalu. Hasil keterangan enam bocah ini, pelaku M mempertontonkan video porno menggunakan DVD dan handphone kepada mereka. Anak-anak dibawa umur ini ternyata sudah selama satu bulan terakhir yakni di bulan Febuari dihibur pelaku dengan film porno. Film porno diputar berulang-ulang oleh pelaku dengan tujuan, agar alat vital para bocah ini bisa berdiri dan kencang. Ketika alat vital anak-anak tegang, pelaku M melakukan oral kepada anak RA 12, V 6, A 11, dan P 11. "Akibat dari menonton video tersebut, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktekkan apa yang telah ditonton. Pada tanggal 18 Febuari 2018 keenam bocah ini akhirnya mencabuli teman perekmpuannya yang berusia 8 tahun. Korban saat itu sedang main bersama dua rekannya,"kata AKBP Dicky. Pelaku M dikenakan Pasal 81 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 37 jo Pasal 11 dan Pasal 32 jo pasal 6 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. "Tindakan kepolisian yang dilakukan diantaranya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang mempertontonkan video pornografi kepada anak dibawah umur, serta melakukan diversi pada hari Kamis (1/3/2018) dan menempatkan anak di panti rehabilitasi Cileungsi serta meminta penetapan Diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong,"tandas AKBP Dicky Pastika. (yopi/tri)

Pelaku Penyebab Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Senin 05 Mar 2018, 12:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pelaku Kasus Persetubuhan Anak 14 Tahun Tertangkap
Jumat 21 Agu 2020, 13:45 WIB

Tak Rela Diputus, Remaja di Tangsel Ancam Sebar Foto-Foto Vulgar Wanita 15 Tahun: Mereka Sudah Bersetubuh 3 Kali di Apartemen
Jumat 28 Jan 2022, 13:46 WIB

Bravo! Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur di Lebak, Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan
Selasa 07 Jun 2022, 09:24 WIB

Gerak Cepat! Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Pasar Malem Cidodol Jaksel
Senin 27 Jun 2022, 10:24 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPR, MKD: Kalau Ada yang Mengadu Akan Diproses
Jumat 15 Jul 2022, 09:30 WIB

Polisi Akhirnya Klarifikasi Terkait Penangkapan Pelaku Pencabulan oleh Warga Palmerah, Kanit PPA: Itu Bukan Pelaku yang DPO tapi Itu LP Baru
Rabu 27 Jul 2022, 22:16 WIB

Bejad! Pria di Bogor Setubuhi Wanita Keterbelangan Mental, lalu Dikasih Rp 5 Ribu
Rabu 10 Agu 2022, 14:28 WIB

Cabuli 5 Murid yang Masih di Bawah Umur, Guru Ngaji di Bogor Akhirnya Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Selasa 06 Sep 2022, 13:48 WIB

Lecehkan Mantan Murid, Oknum Guru di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa 04 Okt 2022, 08:38 WIB

Gegara Bau Keringat dan Tissue, Kasus Pencabulan Anak Tiri Terbongkar
Rabu 19 Okt 2022, 11:55 WIB

Kasus Pencabulan 2 Anak di Tapos Polisi Periksa Saksi dan Amankan 2 Remaja, Pelaku Utama Masih Dikejar
Jumat 21 Okt 2022, 10:17 WIB

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Pandeglang Ditangkap Polisi
Jumat 09 Des 2022, 12:54 WIB

Ditetapkan Tersangka, Pemulung yang Culik Bocah 6 Tahun di Jakpus Terancam 15 Tahun Bui
Rabu 04 Jan 2023, 15:38 WIB
.jpg)
Dicekoki Obat Tidur Dirumah Kosong, Siswi SMP di Cibarusah Bekasi Jadi Korban Pencabulan Kakak Kelas
Kamis 05 Jan 2023, 10:57 WIB

Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Belasan Kali, Polisi: Korban Diancam Menggunakan Sajam
Sabtu 07 Jan 2023, 15:12 WIB

Gawat, Video Mesum Diketahui Keluarga, Mahasiwa Diringkus Tim Unit PPA Polres Serang
Minggu 08 Jan 2023, 18:25 WIB

Cabuli 3 Anak Tetangga, Pemilik Warung di Megamendung Bogor Diringkus Polisi
Rabu 01 Feb 2023, 09:22 WIB

Terdakwa Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Depok, Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rabu 01 Feb 2023, 18:12 WIB

Diiming-Iming Uang Rp 3 Ribu, Pedagang Warung Cabuli Bocah 8 Tahun
Jumat 24 Mar 2023, 13:16 WIB

Ditahan, Kakek Cabul Pedagang Keliling Lecehkan Bocah SD di Jaktim Akui Kesalahan
Minggu 13 Agu 2023, 18:08 WIB

Polresta Tangerang Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Pencabulan di Ponpes Balaraja
Kamis 05 Okt 2023, 11:08 WIB

Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Bocah 7 Tahun di Tambun Bekasi Alami Trauma hingga Ketakutan
Kamis 12 Okt 2023, 22:39 WIB

Pencabulan di Ponpes, Modus Perbaiki Suara hingga Salurkan Kasih Sayang
Jumat 13 Okt 2023, 17:22 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Pedagang Cireng Dibekuk Polisi Sukmajaya
Jumat 20 Okt 2023, 11:02 WIB

Tega! Tahu Anak Kandungnya Hamil Usai Disetubuhi, Pelaku Belikan Pil Penggugur Kandungan
Kamis 30 Nov 2023, 12:27 WIB
.jpg)
Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Tangerang
Kamis 30 Nov 2023, 13:18 WIB

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji di Purwakarta yang Diduga Melakukan Pencabulan
Selasa 26 Des 2023, 22:00 WIB

Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur di Pos Masjid Kawasan Cinere, Korban Diiming-imingi Uang Rp5.000
Jumat 12 Jan 2024, 10:24 WIB

Kakek Pelaku Pencabulan Anak Perempuan di Cinere Depok., Ditangkap Polisi
Selasa 16 Jan 2024, 13:41 WIB

Buruh Harian Lepas di Panongan Diduga Lakukan Pencabulan
Jumat 26 Jan 2024, 12:00 WIB

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Buruh Harian Lepas di Panongan
Jumat 26 Jan 2024, 12:50 WIB

5 ART Masih di Bawah Umur Asal Brebes, Jawa Tengah, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh Majikan di Jatinegara, Jakarta Timur
Minggu 18 Feb 2024, 17:45 WIB

KPAD Sebut Dugaan Pencabulan Guru kepada Siswa SMP di Cigombong Bogor Terjadi di Ruang BK
Jumat 23 Feb 2024, 19:32 WIB

Modus Mengobati, Bocah di bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
Rabu 28 Feb 2024, 18:08 WIB

Gila! Jemput dari Sekolah, Pengemudi Ojol Cabuli Bocah SD di Kota Serang
Kamis 07 Mar 2024, 09:58 WIB

Kakek Pencabul 7 Bocah di Cakung, Jakarta Timur, Dicokok Polisi
Kamis 07 Mar 2024, 10:52 WIB

News Update
Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
