JAKARTA – Pelaku penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi dan Tokoh Ulama Buya Syafii, berhasil ditangkap anggota Subdit 1 Siber Bareskrim yang tergabung dalam Satgas Patroli Medsos Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri.
Pelaku AA (33) karyawan swasta, berhasil dicokok tim Subdit 1 Siber Bareskrim, Rabu (14/2) dibawah pimpinan Kombes Irwan Anwar, setelah menyelidiki sebuah akun postingan media sosial Facebook dengan profil pelaku sedang memegang senjata laras panjang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Fadil Imran, M.Si mengatakan, tersangka AA diamankan karena telah dengan sengaja memposting gambar dan tulisan konten dengan membuat hate speech kepada penguasa atau badan umum di Indonesia.
"Cuitan pelaku AA ke Medsos mengandung unsur Hate Speech kepada Presiden Jokowi dan Tokoh Ulama Buya Syafii dia akun facebooknya," ujar Fadil kepada Poskota, Kamis (15/2/2018).
Beberapa postingan pelaku antara lain : Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan, Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop.?, Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing. Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi .
Pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut Brigjen Pol Fadil, motifnya menyebarkan Konten hate speech berupa spontanitas terhadap ungkapan rasa kecewa terhadap Tokoh Ulama Buya Syafii dan Polri.
Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, satu unit unit handphone Xiaomi Redmi3S beserta sim card, satu buah Banner bertuliskan posko Peduli Kemanusiaan “MILITAN KEADILAN”, satu buah Bendera Forum Umat Islam, satu buah Jaket MILITAN KEADILAN Akun facebook dengan nama “Asyhadu Amrin".
"Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP," tegasnya. (Angga/tri)

Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi dan Buya Syafii Ditangkap
Kamis 15 Feb 2018, 15:46 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Berduka Atas Wafatnya Buya Syafii, Puan: Indonesia Kehilangan Sosok Guru Bangsa
Jumat 27 Mei 2022, 13:19 WIB

Eks Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Wafat, Jenazah Akan Dimakamkan di Kulonprogo
Jumat 27 Mei 2022, 13:54 WIB

News Update
Setelah Permalukan Real Madrid, Barcelona Berpeluang Kunci Juara La Liga di Derby Catalan
12 Mei 2025, 06:08 WIB

SELAMAT! Kamu Dapat 50 Dolar Kalau Jawab Semua Survei di Aplikasi Penghasil Uang Ini Setiap Hari
12 Mei 2025, 05:59 WIB

Mau Dapat Saldo DANA Gratis? Coba Mainkan Aplikasi Ini
12 Mei 2025, 05:55 WIB

Link Twibbon Hari Raya Waisak 2025, Pasang Sekarang di Media Sosial
12 Mei 2025, 05:43 WIB

Kata-kata Johann Zarco setelah Meraih Kemenangan Bersejarah di MotoGP Prancis 2025
12 Mei 2025, 05:07 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Mei 2025, Simak Cara Mengeceknya
12 Mei 2025, 05:04 WIB

3 Bansos Cair Hari Ini! Cek Sekarang Ada PIP, BLT Dana Desa, dan ATENSI YAPI
12 Mei 2025, 05:00 WIB

Rotasi Inzaghi Sukses, Inter Milan Gasak Torino 0-2 dan Beri Tekanan kepada Napoli
12 Mei 2025, 01:40 WIB

Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Apakah Data Anda Aman?
12 Mei 2025, 00:55 WIB

Rekap Hasil Pekan 36 Premier League: Liverpool vs Arsenal 2-2, Chelsea dan MU Tumbang
12 Mei 2025, 00:43 WIB

Pengunjung Lega Masuk Danau Cipondoh Tangerang Bebas Pungli
12 Mei 2025, 00:05 WIB

11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB
