JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Komite Pencegahan Korupsi (PK) Jakarta. Komite PK dibentuk atas dasar Peraturan Gubernur No 187 tentang TGUPP. Pasalnya Komite PK merupakan bagian tim gubernur bidang pencegahan korupsi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan dibentuknya Komite PK bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. "Ini bagian pesan utama kita mewujudkan good governance DKI Jakarta yang bersih dan transparan," katanya di Balaikota Jakarta, Rabu (3/1/2018). Anies menambahkan pembentukan Komite PK juga sebagai langkah untuk membuat sistem dalam pemerintahan DKI Jakarta yang jauh dari korupsi. Menurutnya perilaku anti korupsi harus menjadi sistem bukan hanya segelintir orang dalam pemerintahan. "Kami ingin menjadi semangat membangun sistem. Pemerintahan bersih bukan hanya satu dua fang yang bersih. Yang bersih harus sistem. Pencegahn pun bukan lewat pribadi tapi institusi," tandas Anies. Komite PK terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Anies menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite PK. Anggota Komite PK terdiri dari aktivis LSM HAM Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati dan mantan TGUPP Muhammad Yusuf. (ikbal) https://youtu.be/VorIXnM-r9A
Anies Angkat Bambang Widjojanto Hingga Mantan Wakapolri Oegroseno
Rabu 03 Jan 2018, 11:20 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait