MEDAN (Pos Kota)- Terdakwa Togiman alias Toge, penyelundup narkotika jenis sabu seberat 25 kg divonis mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12). Togiman alias Toge, mengendalikan sabu tersebut dari dalam Lapas Klas I A Tanjunggusta, Medan. Menurut Saidin Bagariang, Ketua Majelis Hakim, terdakwa Togiman alias Toge terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa Togiman alias Toge divonis hukuman mati,”kata hakim. Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5/2017) lalu. Bahkan, untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu kemudian dibawa dengan menggunakan mobil pick-p Mitshubisi BK 9615 CM. Namun, baru sekitar 3 meter bergerak dari pool Bus Kurnia, mobil pick-up itu lalu dihentikan petugas BNN dan lalu melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu yang ditemukan merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta. Barang haram itu ia pesan dari seseorang bernama Ayum yang merupakan bandar narkoba asal Malaysia. Sabu-sabu itu kemudian diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawa sabu ke Medan melalui jalur darat untuk diedarkan. Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode '68', Togiman dan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya. Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjunggusta Medan. (samosir)

Togiman Si Bandar Sabu Dihukum Mati
Rabu 20 Des 2017, 22:23 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Apes! Baru Jemput Sabu di Depan Balai Desa, Karyawan Swasta Dicokok Tim Opsnal,
Senin 20 Jun 2022, 08:31 WIB
News Update

TEKNO
Skin Karakter Kegelapan Free Fire, Klaim Kode Redeem FF Gratis Terbaru 21 Mei 2025, Begini Caranya
20 Mei 2025, 23:59 WIB

EKONOMI
Nasabah Wajib Tahu! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Agar Terhindar dari Stres!
20 Mei 2025, 23:53 WIB

EKONOMI
Cek Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025 via Aplikasi Kemensos RI
20 Mei 2025, 23:53 WIB

TEKNO
Segera Klaim Kode Redeem FF Baru Aktif Hari Ini, Rabu 21 Mei 2025 Berisi Item Terbaru
20 Mei 2025, 23:44 WIB

GAYA HIDUP
Cuan Berlimpah! 6 Shio Paling Hoki Hari Ini 21 Mei 2025, Rezeki Datang Terus-Menerus Tanpa Mengejar
20 Mei 2025, 23:34 WIB


EKONOMI
Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Datang ke Kantor Tempat Kerja Nasabah Untuk Menagih Utang?
20 Mei 2025, 23:27 WIB

TEKNO
Akun FF Sultan Gratis Berisi Item Menarik dan Terbaru Spesial Hari Rabu 21 Mei 2025
20 Mei 2025, 23:26 WIB

Nasional
Kapolri Sebut Kemungkinan Pemanggilan Ulang Menteri Budi Arie Setiadi Terkait Kasus Judi Online
20 Mei 2025, 23:17 WIB

EKONOMI
GoZero Persent Goes to Borneo, Panggung ESG untuk UMKM di Kalimantan Utara
20 Mei 2025, 23:15 WIB


