SERANG (Pos Kota) - Petugas Satreskrim Polres Serang meringkus tiga tersangka kasus premanisme, Sabtu (16/12/2017). Ketiga tersangka ditangkap petugas setelah adanya laporan dua muda mudi yang diperas karena diancam akan dilaporkan kepada warga dengan tuduhan berbuat mesum di kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu (6/12/2017) lalu. Kapolres Serang AKBP Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan kedua korban dengan tanda bukti lapor Nomor: LP-B/94/XII/2017/Banten/Res Serang/Sektor Cikande tanggal 6 Desember 2017. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Pasca laporan korban, petugas berhasil meringkus tiga tersangka. ketiganya masing-masing SS alias PS, AY alias ED dan SKM ditangkap di Kampung/Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Ketiga tersangka kami amankan sekitar pukul 16.30 dalam satu lokasi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, Senin (18/12/2017). Kapolres menjelaskan dalam melaksanakan aksi premanismenya, ketiga tersangka bersama tiga rekannya KD, RD dan MS yang saat ini masih buron. Keenam pelaku, menghampiri muda-mudi yang sedang asyik pacaran di kawasan modern, tepatnya Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang atau di depan pabrik PT Mitshuba. "Mereka mengancam akan memanggil warga atas tuduhan telah berbuat mesum," kata Wibowo. Takut dengan ancaman, korban pasrah saat pelaku KD merampas handphone (HP) merek Oppo type A37 warna putih. Tidak berhenti disitu, RD menyuruh korban perempuan untuk mengambil uang di dalam ATM. "Korban mengambil uang Rp 2,6 juta dari dalam mesin ATM kemudian diserahkan kepada pelaku," ucapnya. Uang hasil pemerasan tersebut lanjut Kapolres dibagi para pelaku. Sedangkan satu unit HP korban yang dirampas pelaku berhasil diamankan petugas karena belum sempat dijual. “Kami amankan barang bukti satu unit HP dari tangan tersangka,” kata Kapolres. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ketiganya kini meringkuk di sel Mapolres Serang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk dilakukan proses penuntutan. "Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. Setelah mengamankan ketiga tersangka, kami masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lain yang saat ini masih buron," tuturnya. (haryono/sir)

Duh! Lagi Pacaran Diperas Preman
Senin 18 Des 2017, 13:09 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Gagal Nanjak, Truk Bermuatan Berat Terperosok di Tanjakan Parakan Pamulang
Jumat 04 Jul 2025, 13:43 WIB
HIBURAN
Lisa Mariana Kepergok Pakai Nama RK Saat Nyanyi di Club, Netizen: Caper Sama Suami Orang
04 Jul 2025, 13:41 WIB

JAKARTA RAYA
PPDB Tangsel 2025 Resmi Diumumkan! Cek Kelulusan dan Jadwal Daftar Ulang di Sini
04 Jul 2025, 13:40 WIB

JAKARTA RAYA
Gas Melon Bakal Satu Harga, Emak-Emak di Jakarta Barat Cemas Harga Naik
04 Jul 2025, 13:38 WIB

JAKARTA RAYA
Pemprov Batalkan Jakarta Muharram Festival dan Uji Coba Car Free Night di Monas-HI
04 Jul 2025, 13:32 WIB

JAKARTA RAYA
Ada Pawai Obor di Car Free Night Jakarta, Rutenya Sampai Mana? Cek di Sini
04 Jul 2025, 13:24 WIB

HIBURAN
Profil Agustina Hastarini, Istri Menteri UMKM yang Viral karena Permintaan Fasilitas ke Eropa: Ternyata Mantan Artis Sinetron
04 Jul 2025, 13:23 WIB

JAKARTA RAYA
Air Bersih Minim, Warga Pulau Kelapa Terpaksa Mandi di Sumur Kotor
04 Jul 2025, 13:20 WIB

TEKNO
4 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis, Cukup Main Game dan Raih Keuntungannya Sekarang Juga Simak Caranya di Sini!
04 Jul 2025, 13:10 WIB

Nasional
Tak Lagi Ada Pembeda! Hak Pensiun dan Tunjangan PPPK Akan Sama dengan PNS
04 Jul 2025, 13:10 WIB

JAKARTA RAYA
Alasan Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar, Apa Penyebabnya?
04 Jul 2025, 13:10 WIB


JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja Seberat 9 Kg di Ciracas Jaktim
04 Jul 2025, 13:06 WIB

TEKNO
Dompet Elektronik Kamu Tambah Tebal! Gunakan Aplikasi Ini dan Klaim Saldo DANA Gratis Rp115.000
04 Jul 2025, 13:06 WIB
.png)
Nasional
Beasiswa Bidik Anak Negeri 2025: Kuliah Gratis dan Uang Saku untuk Siswa SMA/SMK Kurang Mampu
04 Jul 2025, 13:00 WIB

HIBURAN
Siapa Iwan Mario Tamara? Namanya Viral Usai Kasus Pemerasan Rayyan Alkadrie Terkuak ke Publik
04 Jul 2025, 13:00 WIB

EKONOMI
Pencarian BSU 2025 di Kantor Pos Mulai 3 Juli, Sasar Penerima 8,7 Juta Pekerja
04 Jul 2025, 12:55 WIB

OLAHRAGA
Diogo Jota dan Sang Adik Tewas dalam Kecelakaan Mobil, Dunia Sepak Bola Berduka
04 Jul 2025, 12:44 WIB
