PALMERAH (Pos Kota) - Model cantik, Novi Amelia akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Majelis Hakim pimpinan Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (7/1). Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 312 UU tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebelumnya Novi dituntut jaksa 7 bulan penjara. Keputusan itu diterima Novi dengan senyum renyah. "Saya senang, karena keputusan hakim sesuai keadilan, sesuai dengan harapan," ujarnya. Dalam putusannya hakim menyatakan demi kebaikan psikis terdakwa penabrak 7 pejalan kaki di kawasan Harmoni pada 11 Oktober 2012 itu hukuman penjara ditiadakan. Menurut Harijanto, keringanan itu juga terkait tindakan baik Novi yang berkenan mengganti kerugian para korban. "Namun selama 1 tahun, kalau Novi melakukan kesalahan yang berujung pada tindak pidana, maka hukuman 6 bulan penjara tetap berlaku," ujar Harijanto. Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra menilai keputusan hakim sangat bijaksana. Pertimbangan hakim yang menyatakan hukuman penjara dapat memperburuk kondisi psikis Novi sangat relevan. "Sebab, kalau di penjara tentunya akan berdampak buruk. Inilah merupakan keadilan," katanya. (tarta/sir) Teks Gbr- Novi Amelia menutupkan tangannya sebagai tanda syukur. (tarta)
Novi Amelia Divonis 6 Bulan Percobaan Setahun
Selasa 07 Jan 2014, 16:05 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Konflik Iran Memanas, MUI Minta RI Cabut Keanggotaan dari Board of Peace
Senin 02 Mar 2026, 18:14 WIB
Internasional
Balas Dendam Iran Makin Ganas, Gelombang Serangan ke-9 Sasar Israel dan Target AS
02 Mar 2026, 17:15 WIB
JAKARTA RAYA
Dash Run di Pakansari Bogor Diharapkan Jadi Ruang Positif Generasi Muda
02 Mar 2026, 16:50 WIB
HIBURAN
Zendaya dan Tom Holland Sudah Jadi Suami Istri? Klaim Law Roach Bikin Netizen Geger
02 Mar 2026, 16:47 WIB
TEKNO
Bocoran Spesifikasi Realme Note 80 di Indonesia, Segini Prediksi Harganya
02 Mar 2026, 16:45 WIB
RAMADHAN
Aisyah Ar-Rumy, Hafizah 10 Tahun Asal Malang Tembus 3 Besar Dubai Quran Award 2026
02 Mar 2026, 16:31 WIB
HIBURAN
Atta Halilintar Tegaskan Tunda Momongan, Soal Adopsi Ikuti Raffi Ahmad? Ini Jawabannya
02 Mar 2026, 16:17 WIB
JAKARTA RAYA
Cap Go Meh Jalan Surya Kencana Bogor Resmi Dibuka, Parade Budaya Digelar Usai Sholat Tarawih
02 Mar 2026, 16:06 WIB
Daerah
Spesialis Curanmor 16 TKP Diringkus Polsek Kramatwatu, Satu Pelaku Kantongi 20 Gram Sabu
02 Mar 2026, 15:49 WIB
JAKARTA RAYA
JK hingga Hasto Hadiri Shalat Jenazah Try Sutrisno di Masjid Sunda Kelapa
02 Mar 2026, 15:48 WIB
Daerah
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bandung, Cek Tempat Penukaran Uang Baru
02 Mar 2026, 15:43 WIB
JAKARTA RAYA
Wakepsek SDN 15 Slipi Jakbar Bantah Paket Menu MBG Tak Layak untuk Siswa
02 Mar 2026, 15:41 WIB