PALMERAH (Pos Kota) - Model cantik, Novi Amelia akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Majelis Hakim pimpinan Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (7/1). Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 312 UU tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebelumnya Novi dituntut jaksa 7 bulan penjara. Keputusan itu diterima Novi dengan senyum renyah. "Saya senang, karena keputusan hakim sesuai keadilan, sesuai dengan harapan," ujarnya. Dalam putusannya hakim menyatakan demi kebaikan psikis terdakwa penabrak 7 pejalan kaki di kawasan Harmoni pada 11 Oktober 2012 itu hukuman penjara ditiadakan. Menurut Harijanto, keringanan itu juga terkait tindakan baik Novi yang berkenan mengganti kerugian para korban. "Namun selama 1 tahun, kalau Novi melakukan kesalahan yang berujung pada tindak pidana, maka hukuman 6 bulan penjara tetap berlaku," ujar Harijanto. Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra menilai keputusan hakim sangat bijaksana. Pertimbangan hakim yang menyatakan hukuman penjara dapat memperburuk kondisi psikis Novi sangat relevan. "Sebab, kalau di penjara tentunya akan berdampak buruk. Inilah merupakan keadilan," katanya. (tarta/sir) Teks Gbr- Novi Amelia menutupkan tangannya sebagai tanda syukur. (tarta)

Novi Amelia Divonis 6 Bulan Percobaan Setahun
Selasa 07 Jan 2014, 16:05 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cara ke Pulau Seribu Naik Transportasi Umum, Gak Perlu Pakai Travel
Kamis 18 Sep 2025, 09:28 WIB


JAKARTA RAYA
Korban Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru
18 Sep 2025, 09:14 WIB


Nasional
CPNS 2026 Dibuka? Menkeu Purbaya Bocorkan Sinyal Kuat, 9 Instansi Siap Terima Fresh Graduate hingga Lulusan SMA
18 Sep 2025, 09:08 WIB

JAKARTA RAYA
Hujan Petir Diprediksi Landa Jakarta Hari Ini Kamis 18 September 2025, Simak Prakiraan Jamnya
18 Sep 2025, 09:00 WIB
.jpg)
EKONOMI
Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025 Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwalnya
18 Sep 2025, 08:40 WIB

TEKNO
Cara Edit Foto Jadi Animasi Keren Pakai Nono Banana AI Gemini, Ikuti Langkahnya
18 Sep 2025, 08:32 WIB

Nasional
6 Personel TNI Satgas Maleo Berhasil Dievakuasi di Yalimo, 3 Luka Berat
18 Sep 2025, 08:31 WIB

JAKARTA RAYA
Motor Bebek di Pancoran Mas Depok Mendadak Terbakar, Pengendara Panik
18 Sep 2025, 08:11 WIB


HIBURAN
Akun Instagram Anak Walikota Prabumulih Jadi Buruan Warganet, Polemik Kepala SMPN 1 Ikut Terseret
18 Sep 2025, 07:48 WIB



EKONOMI
Awas Kelewat! Cek Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025, Simak Syarat Daftarnya
18 Sep 2025, 06:50 WIB


EKONOMI
Cara Tarik Rp450.000 Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Sudah Ditransfer ke ATM Bank DKI
18 Sep 2025, 06:11 WIB

TEKNO
Perkiraan Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia Lengkap dengan Spesifikasinya
18 Sep 2025, 06:00 WIB
