JAKARTA (Pos Kota) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis advokat bernama Mario Cornelio Bernardo selama empat tahun penjara, Senin (16/12). Terdakwa kasus suap yang tertangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi ini dinyatakan terbukti menyuap Rp150 juta kepada panitera Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Djodi Supratman selaku pegawai negeri MA. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Cornelio Bernardo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12) malam. Selain divonis pidana 4 tahun bui, Mario juga dipidana denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Majelis Hakim memvonis Mario dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, sikap sopan Mario selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan. Sementara, hal-hal yang memberatkan keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul itu yakni, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. "Korupsi itu merupakan priotitas pemerintah yang harus diberantas," kata Antonius dengan tegas. Sedangkan, mengenai pencabutan hak Mario sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi dimana dia menjadi anggotanya. Atas putusan tersebut, Mario akan menentukan sikap selama satu minggu ke depan. Sementara, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir. Beberapa jam sebelumnya, terkait perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menggelar sidang vonis terhadap Djodi Supratman. Staf non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (yulian)
Keponakan Hotma Sitompul Divonis 4 Tahun
Senin 16 Des 2013, 22:44 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Selebritis
Diajak Perbaiki Hubungan oleh Hotma Sitompul, Desiree Tarigan: Pikir-pikir dulu
Senin 29 Mar 2021, 23:29 WIB
Seleb
Setelah Dipagari Seng, Kini Hotma Sitompul Pasang Dinding Permanen di Antara Kediamannya dan Ibu Desiree.
Senin 29 Mar 2021, 23:52 WIB
SHOWBIZ
Pengacara Hotma Sitompul Kecewa Putusan Tak Bersalah Hotman Paris: Hebat, Bisa Mengatur Keputusan Majelis
Senin 04 Okt 2021, 18:12 WIB
News Update
Jadwal Ibadah Ramadhan 2026 bagi Pekerja Gen Z dengan Pembagian Waktu Harian
Senin 02 Feb 2026, 15:34 WIB
Nasional
Prabowo Sentil Spanduk Iklan yang Semrawut di Banjarmasin hingga Hambalang Bogor
02 Feb 2026, 15:32 WIB
JAKARTA RAYA
Jalan di Depok Rusak Imbas Hujan Deras, Keselamatan Pengendara Terancam
02 Feb 2026, 15:26 WIB
EKONOMI
Denda GoPay Later Berapa? Cek Simulasinya Jika Telat Bayar Cicilan Satu Hari
02 Feb 2026, 15:22 WIB
Nasional
Rakornas 2026: Prabowo Subianto Minta Kepala Daerah Selesaikan Masalah Sampah
02 Feb 2026, 15:19 WIB
HIBURAN
Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas PA: Hak Asuh Anak Jadi Sorotan
02 Feb 2026, 15:12 WIB
OTOMOTIF
Harga Mobil Listrik Terancam Naik, Chery Nilai Hybrid Bisa Jadi Alternatif Baru
02 Feb 2026, 15:06 WIB
Nasional
Catat! Ini Jadwal Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Bakal Ada Long Weekend
02 Feb 2026, 15:00 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Babak Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
02 Feb 2026, 14:25 WIB
Nasional
Pesan Prabowo Subianto di Rakornas 2026: Kepala Daerah Jangan Mementingkan Kepentingan Pribadi
02 Feb 2026, 14:25 WIB
JAKARTA RAYA
Polres Depok Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Sasar Pelanggar Lawan Arah dan Tak Berhelm
02 Feb 2026, 14:25 WIB
JAKARTA RAYA
Pelajar Tewas saat Tawuran, DPRD Jakarta Minta Bansos Keluarga ABH Dicabut
02 Feb 2026, 14:14 WIB
Nasional
Presiden Prabowo Subianto Minta Pemimpin Daerah Mengabdi pada Rakyat
02 Feb 2026, 13:53 WIB