JAKARTA (Pos Kota) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, menegaskan dirinya sangat memahami rencana para dokter akan melakukan “mogok” terkait dukungan terhadap rekannya, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG atas tindakan medis yang mereka lakukan terhadap pasien yang menyebabkan kematian pada April 2010 lalu di Manado. “Konteks "mogok" seperti yang dilakukan oleh para dokter itu memang tidak ada larangannya. Yang jelas, gawat darurat harus tetap dilayani,” tulis Poempida dalam rilisnya, Rabu (27/11). Menurut Poempida, yang terjadi pada dr. Ayu cs itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran.“Sikap para dokter (mogok) ini sangat masuk akal, karena apa yang terjadi pada dr. Ayu dkk itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran,” terang Poempida. Situasi hukum yang menimpa dr. Ayu dkk ini bisa dijadikan yurisprudensi yang akan membuat profesi dokter akan terjebak dalam suatu dilema dalam melayani pasien. Dari sudut pandang hukum, sebenarnya kasus ini tidak perlu masuk tahap kasasi. Karena yang bersangkutan bebas murni pada tahap pengadilan tinggi.“Yang bersangkutan pun cukup bertanggung jawab dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama,” ucap Poempida. Apabila kemudian para dokter membiarkan situasi seperti ini, kata Poempinda, akan menjadi yurisprudensi bagi masalah hukum yang melibatkan para dokter ke depan. Dokter akan kemudian berpotensi tidak mau ambil resiko dalam pelayanan medis. Padahal, dalam keadaan darurat dokter senantiasa harus mengambil resiko. Ditambahkan Poempida, akibat berikutnya dokter tidak mau ambil resiko karena apabila upaya medisnya gagal dan pasiennya kemudian tewas tidak tertolong, maka dokter sudah dipastikan akan mendapat masalah hukum dan berpotensi terpidana.Akhirnya dokter hanya mau menangani pasien yang berpotensi pulih/sehat kembali saja. Padahal justeru yang perlu mendapatkan pertolongankan yang lebih darurat. “Upaya yang harus diambil oleh para dokter juga adalah membantu proses peninjauan kembali secara hukum. Karena ini satu-satunya yang dapat membebaskan dr. Ayu dkk," pungkas Poempida. (prihandoko/sir)

Dokter Mogok Tidak Dilarang, Gawat Darurat Harus Tetap Dilayani
Rabu 27 Nov 2013, 10:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

OLAHRAGA
15 Lokasi Nobar Persib vs Lion City Sailors Malam Ini, Daerah Bandung dan Sekitarnya
18 Sep 2025, 11:16 WIB

EKONOMI
Daftar Siswa Penerima PIP Gel 1 September 2025, Cek Sekarang Namamu di Sini!
18 Sep 2025, 11:09 WIB

EKONOMI
Harga Emas Antam Turun Rp17.000 Kamis, 18 September 2025, Cek Update Harga Terbarunya
18 Sep 2025, 10:59 WIB


OLAHRAGA
Jadwal Persib vs Lion City Sailors di ACL Two Hari Ini, Siaran Langsung Pukul 19.15
18 Sep 2025, 10:37 WIB

Nasional
PT KAI Berikan Promo Tarif Flat Rp80 Ribu saat HUT 28 September 2025
18 Sep 2025, 10:25 WIB


JAKARTA RAYA
Prediksi Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Turun Hujan di Sore Hari
18 Sep 2025, 10:06 WIB


JAKARTA RAYA
Tarif Rp1 Naik MRT, LRT, Transjakarta Berlaku Sampai Kapan? Cek Informasinya di Sini
18 Sep 2025, 09:55 WIB

JAKARTA RAYA
Bangga! Film Mama Jo Karya Sutradara Asal Citeureup Bogor Tembus Festival Film Dunia
18 Sep 2025, 09:51 WIB

GAYA HIDUP
Cara ke Pulau Seribu Naik Transportasi Umum, Gak Perlu Pakai Travel
18 Sep 2025, 09:28 WIB



JAKARTA RAYA
Korban Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru
18 Sep 2025, 09:14 WIB


Nasional
CPNS 2026 Dibuka? Menkeu Purbaya Bocorkan Sinyal Kuat, 9 Instansi Siap Terima Fresh Graduate hingga Lulusan SMA
18 Sep 2025, 09:08 WIB

JAKARTA RAYA
Hujan Petir Diprediksi Landa Jakarta Hari Ini Kamis 18 September 2025, Simak Prakiraan Jamnya
18 Sep 2025, 09:00 WIB
.jpg)
EKONOMI
Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025 Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwalnya
18 Sep 2025, 08:40 WIB
