JAKARTA (Pos Kota) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, menegaskan dirinya sangat memahami rencana para dokter akan melakukan “mogok” terkait dukungan terhadap rekannya, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG atas tindakan medis yang mereka lakukan terhadap pasien yang menyebabkan kematian pada April 2010 lalu di Manado. “Konteks "mogok" seperti yang dilakukan oleh para dokter itu memang tidak ada larangannya. Yang jelas, gawat darurat harus tetap dilayani,” tulis Poempida dalam rilisnya, Rabu (27/11). Menurut Poempida, yang terjadi pada dr. Ayu cs itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran.“Sikap para dokter (mogok) ini sangat masuk akal, karena apa yang terjadi pada dr. Ayu dkk itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran,” terang Poempida. Situasi hukum yang menimpa dr. Ayu dkk ini bisa dijadikan yurisprudensi yang akan membuat profesi dokter akan terjebak dalam suatu dilema dalam melayani pasien. Dari sudut pandang hukum, sebenarnya kasus ini tidak perlu masuk tahap kasasi. Karena yang bersangkutan bebas murni pada tahap pengadilan tinggi.“Yang bersangkutan pun cukup bertanggung jawab dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama,” ucap Poempida. Apabila kemudian para dokter membiarkan situasi seperti ini, kata Poempinda, akan menjadi yurisprudensi bagi masalah hukum yang melibatkan para dokter ke depan. Dokter akan kemudian berpotensi tidak mau ambil resiko dalam pelayanan medis. Padahal, dalam keadaan darurat dokter senantiasa harus mengambil resiko. Ditambahkan Poempida, akibat berikutnya dokter tidak mau ambil resiko karena apabila upaya medisnya gagal dan pasiennya kemudian tewas tidak tertolong, maka dokter sudah dipastikan akan mendapat masalah hukum dan berpotensi terpidana.Akhirnya dokter hanya mau menangani pasien yang berpotensi pulih/sehat kembali saja. Padahal justeru yang perlu mendapatkan pertolongankan yang lebih darurat. “Upaya yang harus diambil oleh para dokter juga adalah membantu proses peninjauan kembali secara hukum. Karena ini satu-satunya yang dapat membebaskan dr. Ayu dkk," pungkas Poempida. (prihandoko/sir)
Dokter Mogok Tidak Dilarang, Gawat Darurat Harus Tetap Dilayani
 Rabu 27 Nov 2013, 10:40 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
 Tak Perlu Powerbank Lagi, Xiaomi Siapkan Ponsel dengan Baterai Super 9.000 mAh
Selasa 04 Nov 2025, 21:30 WIB
  OLAHRAGA  
  Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025, Main Jam 22.45 WIB
 04 Nov 2025, 21:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Cuan Terus! Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini untuk Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu ke Dompet Elektronik
 04 Nov 2025, 21:15 WIB 
 
 
   OLAHRAGA  
  Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Zambia Piala Dunia U-17 2025, Kick Off 22.45 WIB Hari Ini
 04 Nov 2025, 21:00 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  Warga Ceritakan Detik-Detik Rumah di Makasar Jaktim Roboh, Pergeseran Tanah jadi Penyebab
 04 Nov 2025, 20:52 WIB 
 
   TEKNO  
  Bocoran Redmi K90 Pro: Ternyata Ini Alasan Poco F8 Ultra Bakal Jadi Raja Kamera Baru!
 04 Nov 2025, 20:50 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  3 Pembunuh Pemuda di Bogor Diringkus, Polisi Masih Selidiki Motif
 04 Nov 2025, 20:34 WIB 
 
 
   JAKARTA RAYA  
  Tebing Longsor di Depok Belum Diperbaiki, Warga Khawatir Bencana Susulan
 04 Nov 2025, 20:21 WIB 
 
   TEKNO  
  Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Game Tile Puzzle Matching Land, Begini Cara Cairkan ke Dompet Digital
 04 Nov 2025, 20:20 WIB 
 
   OTOMOTIF  
  Inden Mobil Listrik JAECOO J5 EV Berpotensi Lama, Chery Minta Konsumen Bersabar
 04 Nov 2025, 20:20 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  Dua Pemuda di Tanjungsari Bogor Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Saung Sawah
 04 Nov 2025, 20:19 WIB 
 
 
 
 
   OTOMOTIF  
  Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Komunitas Motor GSrek Indonesia Gelar Touring dan Festival Musik
 04 Nov 2025, 20:12 WIB 
 
   OTOMOTIF  
  Auto2000 Resmikan KBA Jatimelati, Gerakan Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat
 04 Nov 2025, 20:12 WIB