JAKARTA (Pos Kota) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, menegaskan dirinya sangat memahami rencana para dokter akan melakukan “mogok” terkait dukungan terhadap rekannya, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG atas tindakan medis yang mereka lakukan terhadap pasien yang menyebabkan kematian pada April 2010 lalu di Manado. “Konteks "mogok" seperti yang dilakukan oleh para dokter itu memang tidak ada larangannya. Yang jelas, gawat darurat harus tetap dilayani,” tulis Poempida dalam rilisnya, Rabu (27/11). Menurut Poempida, yang terjadi pada dr. Ayu cs itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran.“Sikap para dokter (mogok) ini sangat masuk akal, karena apa yang terjadi pada dr. Ayu dkk itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran,” terang Poempida. Situasi hukum yang menimpa dr. Ayu dkk ini bisa dijadikan yurisprudensi yang akan membuat profesi dokter akan terjebak dalam suatu dilema dalam melayani pasien. Dari sudut pandang hukum, sebenarnya kasus ini tidak perlu masuk tahap kasasi. Karena yang bersangkutan bebas murni pada tahap pengadilan tinggi.“Yang bersangkutan pun cukup bertanggung jawab dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama,” ucap Poempida. Apabila kemudian para dokter membiarkan situasi seperti ini, kata Poempinda, akan menjadi yurisprudensi bagi masalah hukum yang melibatkan para dokter ke depan. Dokter akan kemudian berpotensi tidak mau ambil resiko dalam pelayanan medis. Padahal, dalam keadaan darurat dokter senantiasa harus mengambil resiko. Ditambahkan Poempida, akibat berikutnya dokter tidak mau ambil resiko karena apabila upaya medisnya gagal dan pasiennya kemudian tewas tidak tertolong, maka dokter sudah dipastikan akan mendapat masalah hukum dan berpotensi terpidana.Akhirnya dokter hanya mau menangani pasien yang berpotensi pulih/sehat kembali saja. Padahal justeru yang perlu mendapatkan pertolongankan yang lebih darurat. “Upaya yang harus diambil oleh para dokter juga adalah membantu proses peninjauan kembali secara hukum. Karena ini satu-satunya yang dapat membebaskan dr. Ayu dkk," pungkas Poempida. (prihandoko/sir)

Dokter Mogok Tidak Dilarang, Gawat Darurat Harus Tetap Dilayani
Rabu 27 Nov 2013, 10:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

25 Pejabat Dilantik, Pemkab Bogor Percepat Penataan Birokrasi
Rabu 18 Jun 2025, 08:07 WIB
JAKARTA RAYA
Komisi VIII DPR Desak Pengusutan Intimidasi terhadap Atlet Disabilitas di Bekasi
18 Jun 2025, 08:01 WIB

JAKARTA RAYA
Denny Mulyadi Resmi Jadi Sekda Kota Bogor, Siap Tuntaskan Jabatan hingga 2027
18 Jun 2025, 07:53 WIB


GAYA HIDUP
Kecanduan Narkoba Sebabkan Gangguan Jiwa, Ini 4 Jenis Masalah Kesehatan Mental yang Perlu Diwaspadai
18 Jun 2025, 07:24 WIB

HIBURAN
Siapa Sosok Wali Nikah Alyssa Daguise dan Al Ghazali? Ini Profil Andhika Daguise yang Curi Perhatian Netizen
18 Jun 2025, 07:17 WIB

HIBURAN
Resmi Tunangan, Kapan Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Menikah? Ini Bocorannya
18 Jun 2025, 07:09 WIB


EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 18 Juni 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Turun Lagi
18 Jun 2025, 06:50 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF Hari Ini 18 Juni 2025 Sudah Tersedia, Cek Daftar Hadiah Gratisnya di Sini!
18 Jun 2025, 06:25 WIB




Nasional
Kolaborasi dengan Guru Lain dan Pengembangan Jejaring dengan Rekan Sejawat serta Orang Tua: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 Topik 3 PPG
17 Jun 2025, 21:36 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bekasi Temui Lansia yang Tinggal di Gubuk Reyot, Beri Bantuan Uang untuk Kontrak Rumah
17 Jun 2025, 21:21 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 17 Juni 2025
17 Jun 2025, 21:13 WIB

JAKARTA RAYA
2 RT di Cilandak Timur Jaksel Dilanda Banjir, Ketinggian Capai 40 cm
17 Jun 2025, 21:12 WIB

