Bawa Ganja 7,7 Kg, Pedagang Sembako Ditangkap di Bakauheni

Minggu 03 Nov 2013, 15:38 WIB

LAMPUNG (Pos Kota) – Membawa ganja seberat 7,7 Kg dari Aceh, seorang pedagang sembako asal Jakarta ditangkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, saat memasuki kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (2 /11) sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut pengakuan tersangka Abdurahman ,40, warga Patukangan Utara, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan, ganja itu di dapat dengan cara membeli dari seorang kenalannya bernama Faisol (DPO) warga Aceh. Oleh tersangka ganja itu, selain di konsumsi sendiri juga akan dijual lagi kepada pelanggannya yang datang ke ruko tempat tersangka berjualan sembako di Jakarta Selatan. "Hampir satu tahun tersangka nyambi jual ganja, karena selain bayak yang memesan, juga keuntungan yang didapatkan sangat besar."ujar Abdurahman saat di hadapan polisi. Waka Polres Lampung Selatan, Kompol. Yoni Rizal Khova Minggu (3/11) membenarkan, tersangka dan ganja tersebut adalah hasil pemeriksaan anggota KSKP dan anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan, di sebuah bus penumpang Kurnia BL-7412-PB tujuan Aceh-Jakarta saat memasuki kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. “Paket ganja seberat 7,7 Kg, tersebut di temukan di dalam bagasi bus tersebut. Atas dasar itu, kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Lampung Selatan untuk di kembangkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, kita sudah mendapatkan nama bandar yang ada di Aceh. Oleh karena itu untuk selanjut kita akan melaporkan hasil penangkapan ini ke Polda Lampung.”kata Yoni Rizal Khova. (koesma/sir)


Berita Terkait


News Update