SERANG (Pos Kota) - Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Sonny Pawitan diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/10).
Selain Sonny, rekannya, Ari Wardana, juga divonis 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Lian Henry Sibarani, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pujiati, SH. Sementara kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Peni Yuda, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana dakwaan subsidair kesatu yakni pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sonny terbukti dengan dua pasal karena selain memiliki, Sonny juga mengonsumsi barang haram tersebut. Sedangkan Ari hanya terbukti pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.
Majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai permintaan penasihat hukum yang memohon untuk kedua terdakwa direhabilitasi sebagaimana keterangan saksi ahli dan saksi meringankan di persidangan mengenai kondisi fisik kedua terdakwa, yakni terdakwa menderita komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru.
"Dari keterangan saksi ahli di persidangan terungkap bahwa catatan medis melihat sudah rentan karena mulut sudah terlihat putih-putih. Kemudian ketahanan tubuh nilainya 72 sampai 73 persen, kondisinya sangat rentan sehingga membahayakan diri dan perlahan-lahan akan meninggal.
Komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru diakibatkan pemakaian jarum suntik narkotika secara bergantian," ungkap Lian.
Majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk berobat selama menjalankan pidana penjara. "Tidak menutup kemungkinan untuk tetap berobat karena sampai hari ini kedua terdakwa minum obat. Boleh berobat, walaupun menjalani di LP. Itulah yang seringan-ringannya," kata Lian kepada kedua terdakwa seusai membacakan putusan.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Seusai persidangan, kedua terdakwa langsung bangun dari kursi terdakwa dan menangis kemudian saling berpelukan. (haryono/d)
Mantan Ketua KNPI Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa 29 Okt 2013, 21:19 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Wawduh Gawat, Hendak Makan Siang, Ketua Umum KNPI Diserang Orang Tak Dikenal di Menteng Jakarta Pusat
Senin 21 Feb 2022, 19:29 WIB
Kriminal
Ketua KNPI Alami Luka Parah Diserang oleh Orang Tak Dikenal di Menteng, KAHMI Desak Polisi Segera Menangkap!
Senin 21 Feb 2022, 22:19 WIB
News Update
Diduga Masalah Utang, Sopir Truk Nekat Gantung Diri di Rest Area Tol Tangerang Merak
Minggu 01 Feb 2026, 17:06 WIB
JAKARTA RAYA
Pegawai Ritel di Pasar Minggu Dianiaya Sekelompok Orang, Polisi Tunggu Laporan Korban
01 Feb 2026, 16:41 WIB
JAKARTA RAYA
Hujan Deras di Penjaringan, Jalan Muara Baru hingga Pemukiman Warga Tergenang Banjir
01 Feb 2026, 16:33 WIB
JAKARTA RAYA
Soal Bau di RDF Rorotan, Pramono: Masalahnya Transportasi untuk Angkut Sampah
01 Feb 2026, 16:17 WIB
JAKARTA RAYA
Gegara Ditinggal Istri, Pria di Pasar Kemis Gantung Diri di Pohon Mangga
01 Feb 2026, 16:06 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming dan Prediksi Laga Manchester United vs Fulham, Kick Off 21.00 WIB
01 Feb 2026, 16:02 WIB
JAKARTA RAYA
Proyek Underpass Citayam Ditargetkan 2027, Pemkot Depok Siapkan Rp80 Miliar
01 Feb 2026, 15:55 WIB
EKONOMI
Paylater dan Leasing Masih Aktif, Bisakah Ajukan KUR BRI? Ini Syarat dan Ketentuannya
01 Feb 2026, 15:35 WIB
JAKARTA RAYA
Bogor Jadi Tuan Rumah Rakornas, Wamendagri Minta Masyarakat Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
01 Feb 2026, 15:14 WIB
EKONOMI
Info Bunga KUR BRI 2026 dan Simulasi Cicilan yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM
01 Feb 2026, 15:04 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Pastikan Video Dugaan Pungli di Cideng Merupakan Rekaman Lama
01 Feb 2026, 14:55 WIB
JAKARTA RAYA
Target Panen Beras 846 Ton, DKP Kota Tangerang Dukung Ratusan Kelompok Tani
01 Feb 2026, 14:50 WIB
OTOMOTIF
Daihatsu Rocky Hybrid Sudah Meluncur, Kapan Toyota Raize Ikut Elektrifikasi?
01 Feb 2026, 14:43 WIB
JAKARTA RAYA
PLN UID Jakarta Raya Nyalakan Listrik 1.500 Pelanggan Secara Serentak
01 Feb 2026, 14:23 WIB
JAKARTA RAYA
Hari Kelima Pencarian Pria yang Menceburkan Diri ke Kali Cengkareng Drain
01 Feb 2026, 14:14 WIB