SERANG (Pos Kota) - Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Sonny Pawitan diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/10).
Selain Sonny, rekannya, Ari Wardana, juga divonis 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Lian Henry Sibarani, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pujiati, SH. Sementara kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Peni Yuda, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana dakwaan subsidair kesatu yakni pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sonny terbukti dengan dua pasal karena selain memiliki, Sonny juga mengonsumsi barang haram tersebut. Sedangkan Ari hanya terbukti pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.
Majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai permintaan penasihat hukum yang memohon untuk kedua terdakwa direhabilitasi sebagaimana keterangan saksi ahli dan saksi meringankan di persidangan mengenai kondisi fisik kedua terdakwa, yakni terdakwa menderita komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru.
"Dari keterangan saksi ahli di persidangan terungkap bahwa catatan medis melihat sudah rentan karena mulut sudah terlihat putih-putih. Kemudian ketahanan tubuh nilainya 72 sampai 73 persen, kondisinya sangat rentan sehingga membahayakan diri dan perlahan-lahan akan meninggal.
Komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru diakibatkan pemakaian jarum suntik narkotika secara bergantian," ungkap Lian.
Majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk berobat selama menjalankan pidana penjara. "Tidak menutup kemungkinan untuk tetap berobat karena sampai hari ini kedua terdakwa minum obat. Boleh berobat, walaupun menjalani di LP. Itulah yang seringan-ringannya," kata Lian kepada kedua terdakwa seusai membacakan putusan.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Seusai persidangan, kedua terdakwa langsung bangun dari kursi terdakwa dan menangis kemudian saling berpelukan. (haryono/d)

Mantan Ketua KNPI Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa 29 Okt 2013, 21:19 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Wawduh Gawat, Hendak Makan Siang, Ketua Umum KNPI Diserang Orang Tak Dikenal di Menteng Jakarta Pusat
Senin 21 Feb 2022, 19:29 WIB

Kriminal
Ketua KNPI Alami Luka Parah Diserang oleh Orang Tak Dikenal di Menteng, KAHMI Desak Polisi Segera Menangkap!
Senin 21 Feb 2022, 22:19 WIB
News Update

Dinas PPKUKM Jakarta Pastikan Pedagang Pasar Barito Bakal Dapat Kios Baru
Minggu 03 Agu 2025, 21:57 WIB
TEKNO
Harga iPhone 14 Awal Agustus 2025 di iBox Indonesia, Ada Potongan hingga 3 Juta
03 Agu 2025, 21:46 WIB


EKONOMI
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
03 Agu 2025, 20:49 WIB



JAKARTA RAYA
Kebakaran Bar di Melawai Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik, Pemilik Rugi Rp120 Juta
03 Agu 2025, 20:25 WIB

OLAHRAGA
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Hampir Rampung Setelah Dapat Persetujuan Presiden, Siap Perkuat Timnas Indonesia U-23
03 Agu 2025, 19:50 WIB

JAKARTA RAYA
Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring Belum Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor
03 Agu 2025, 19:41 WIB

Daerah
Profil Marsma TNI Fajar Adrianto, Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 19:38 WIB

EKONOMI
5 Cara Menabung Uang ala Timothy Ronald, Salah Satunya Pakai Rumus 50 30 20
03 Agu 2025, 19:34 WIB

OLAHRAGA
Berstatus Tanpa Klub, Eks Pemain Chelsea Lucas Piazon Diisukan Gabung Persib Bandung, Akankah Ulangi Momen Essien?
03 Agu 2025, 19:25 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Agustus 2025: Taurus hingga Leo Punya Aura Positif
03 Agu 2025, 19:02 WIB



JAKARTA RAYA
Motor Tabrak Pembatas Jalan dan Pohon di Bintara Bekasi, 2 Orang Luka Berat
03 Agu 2025, 18:43 WIB

EKONOMI
Hidup Kamu Masih Berantakan? Coba Terapkan Aturan Seperti Timothy Ronald Ini
03 Agu 2025, 18:38 WIB
