TANGERANG(Pos Kota)-Majelis hakim yang diketuai Bambang Edi,SH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10) memvonis terdakwa santriwati,Ne selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti memotong alat vital pacarnya. "Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Abdul Muhyi hingga cacat seumur hidup,"tegas ketua majelis. Pertimbangan hakim yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedang yang meringankan terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa memotong alat vital pacarnya karena tersinggung ucapan korban Abdul Muhyi yang mengatakan Ne tidak perawan lagi," ujar Bambang Edi. Menurut hakim dakwaan jaksa tentang pencurian dan penggelapan HP milik korban tidak dapat dibuktikan, karena meskipun HP ditangan terdakwa karena terdakwa takut untuk mengembalikankepada korban. Jaksa usai pembacaan langsung menyatakan banding .karena putusan hakim kurang 2/3 dari tuntutan yang diajukan, sedangkan terdakwa melalui tim penasihat hukum Eka Purnamasari,SH menyatakan pikir-pikir selama seminggu. Jaksa Safrudin,SH pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Ne dengan hukuman 5 tahun karena dinyatakan terbukti memotong alat vital pacarnya.Neneng pingsan usai mendengar tuntutan. Seperti diberitakan, korban tak menduga "burungnya" akan dipotong oleh terdakwa Ne, 20. Hal itu diungkapkan dalam sidang. Menurut Abdul Muhyi malam kejadian, ia jalan-jalan ke beberapa tempat bersama Ne. Namun, Ne minta korban memperlihatkan "burungnya"." Setelah diperlihatkan, burungnya dipegang 5 menit lalu dipotong pake pisau cuter hampir habis pada 14 Mei lalu di warung depan Universitas Pamulang (Unpam). Hakim menanyakan apakah saksi melakukan hubungan badan dengan terdakwa Ne. Saksi korban mengaku hanya menempelkan alat vitalnya ke alat vital Ne hingga keluar cairan sperma.(maryoto)

Disebut Tidak Perawan, 'Burung' Pacar Dipotong
Selasa 22 Okt 2013, 16:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Tutorial Super Mudah Bikin Poster Bola Keren dengan Gemini AI Lengkap dengan Prompternya
Sabtu 13 Sep 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat Sebut Kasus Campak di Jakarta Bisa Ditekan dengan Langkah Ini
13 Sep 2025, 21:51 WIB


OLAHRAGA
Persebaya Takluk di Markas Persib, Eduardo Perez Tetap Angkat Topi untuk Perjuangan Tim
13 Sep 2025, 21:30 WIB



Nasional
BKN Perpanjang Masa Administrasi PPPK Paruh Waktu hingga 22 September, Beri Kemudahan SKCK
13 Sep 2025, 21:10 WIB

Daerah
PPPK Paruh Waktu Kota Depok: 7.137 Honorer Ditetapkan, Ini Rincian dan Jadwal DRH 2025
13 Sep 2025, 21:10 WIB

EKONOMI
Cara Cek Desil DTSEN Lewat Aplikasi Cek Bansos, Persiapan Daftar KIP Kuliah 2026
13 Sep 2025, 21:00 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Cancer Minggu, 14 September 2025: Penuh Perasaan dan Insting yang Tajam
13 Sep 2025, 21:00 WIB

HIBURAN
Terungkap Motif Sherina Munaf Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Penjarahan, Diperiksa Polisi 12 Jam
13 Sep 2025, 20:54 WIB

TEKNO
Cara Pakai 5 Prompt Gemini AI untuk Membuat Foto Polaroid Estetik Bareng Idol Favorit
13 Sep 2025, 20:50 WIB

HIBURAN
Usai Insiden Rumah Dijarah Massa, Eko Patrio Sementara Ngontrak di Pinggiran Jakarta
13 Sep 2025, 20:42 WIB


HIBURAN
Pembatalan Konser WINNER, 20 September di Jakarta: Ini Alasan, Kronologi, dan Proses Pengembalian Dana
13 Sep 2025, 20:30 WIB

EKONOMI
Tambahan 1 Bulan TPG dalam THR, Begini Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025
13 Sep 2025, 20:20 WIB

TEKNO
Harga Galaxy Z Fold 7, Z Flip 7, Galaxy A56, dan A06 Terbaru 2025, Catat Sebelum Beli
13 Sep 2025, 20:10 WIB


OLAHRAGA
Duel Persija Jakarta vs Bali United, Adu Strategi Pemain Brasil dan Belanda di JIS
13 Sep 2025, 19:55 WIB
