Disebut Tidak Perawan, 'Burung' Pacar Dipotong

Selasa 22 Okt 2013, 16:38 WIB

TANGERANG(Pos Kota)-Majelis hakim yang diketuai Bambang Edi,SH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10) memvonis terdakwa santriwati,Ne selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti memotong alat vital pacarnya. "Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Abdul Muhyi hingga cacat seumur hidup,"tegas ketua majelis. Pertimbangan hakim yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedang yang meringankan terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa memotong alat vital pacarnya karena tersinggung ucapan korban Abdul Muhyi yang mengatakan Ne tidak perawan lagi," ujar Bambang Edi. Menurut hakim dakwaan jaksa tentang pencurian dan penggelapan HP milik korban tidak dapat dibuktikan, karena meskipun HP ditangan terdakwa karena terdakwa takut untuk mengembalikankepada korban. Jaksa usai pembacaan langsung menyatakan banding .karena putusan hakim kurang 2/3 dari tuntutan yang diajukan, sedangkan terdakwa melalui tim penasihat hukum Eka Purnamasari,SH menyatakan pikir-pikir selama seminggu. Jaksa Safrudin,SH pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Ne dengan hukuman 5 tahun karena dinyatakan terbukti memotong alat vital pacarnya.Neneng pingsan usai mendengar tuntutan. Seperti diberitakan, korban tak menduga "burungnya" akan dipotong oleh terdakwa Ne, 20. Hal itu diungkapkan dalam sidang. Menurut Abdul Muhyi malam kejadian, ia jalan-jalan ke beberapa tempat bersama Ne. Namun, Ne minta korban memperlihatkan "burungnya"." Setelah diperlihatkan, burungnya dipegang 5 menit lalu dipotong pake pisau cuter hampir habis pada 14 Mei lalu di warung depan Universitas Pamulang (Unpam). Hakim menanyakan apakah saksi melakukan hubungan badan dengan terdakwa Ne. Saksi korban mengaku hanya menempelkan alat vitalnya ke alat vital Ne hingga keluar cairan sperma.(maryoto)


News Update