Pedagang Kaki Lima Depok Akan Diadili

Selasa 08 Okt 2013, 18:47 WIB

DEPOK (Pos Kota) - Dianggap menjadi biang kemacetan, pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan jualannya di sepanjang Jalan Margonda ditertibkan oleh operasi gabungan Satpol PP Depok, Polri dan Koramil, Selasa (8/10). Operasi pedagang PKL dipimpin langsung Kasat Pol PP, Gandara Budiana, besama 80 anggota mengangkut 35 lapak PKL. Barang dagangan seperti gerobak, dan warung diangkut paksa dengan menggunakan truk dan mobil dibawa ke kantor untuk disidangkan. "Pedagang kita data dan dagangannya kita tahan sementara waktu. Rabu (9/10) pukul 10.00, akan dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan sanksi maksimal denda Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan,"ujar Kasat Pol PP kepada Pos Kota. Lokasi operasi dilakukan di sepanjang Jalan Raya Margonda di beberapa titik lokasi daerah Terminal, Ramayana, JPO, Mal Depok. "Pada saat persidangan akan langsung diambil ahli oleh pegawai PPNS,"tambahnya. PKL yang diamankan karena berjualan di tempat yang dilarang untuk jualan. Misalnya di trotoar, badan jalan, dan di atas saluran air. (Angga) Teks : Barang milik pedagang kaki lima diamankan petugas SatPol PP Depok. (Angga

Berita Terkait

News Update