DEPOK (Pos Kota) - Dianggap menjadi biang kemacetan, pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan jualannya di sepanjang Jalan Margonda ditertibkan oleh operasi gabungan Satpol PP Depok, Polri dan Koramil, Selasa (8/10). Operasi pedagang PKL dipimpin langsung Kasat Pol PP, Gandara Budiana, besama 80 anggota mengangkut 35 lapak PKL. Barang dagangan seperti gerobak, dan warung diangkut paksa dengan menggunakan truk dan mobil dibawa ke kantor untuk disidangkan. "Pedagang kita data dan dagangannya kita tahan sementara waktu. Rabu (9/10) pukul 10.00, akan dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan sanksi maksimal denda Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan,"ujar Kasat Pol PP kepada Pos Kota. Lokasi operasi dilakukan di sepanjang Jalan Raya Margonda di beberapa titik lokasi daerah Terminal, Ramayana, JPO, Mal Depok. "Pada saat persidangan akan langsung diambil ahli oleh pegawai PPNS,"tambahnya. PKL yang diamankan karena berjualan di tempat yang dilarang untuk jualan. Misalnya di trotoar, badan jalan, dan di atas saluran air. (Angga) Teks : Barang milik pedagang kaki lima diamankan petugas SatPol PP Depok. (Angga

Pedagang Kaki Lima Depok Akan Diadili
Selasa 08 Okt 2013, 18:47 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dagang di Pinggir Jalan, 42 PKL di Ciawi Bogor Kembali Ditertibkan
Selasa 25 Okt 2022, 15:24 WIB

PKL di Kawasan Terminal Pasar Menes Pandeglang Bakal Direlokasi, Ini Alasannya
Selasa 10 Jan 2023, 23:20 WIB

Pembenahan PKL di Kawasan Wisata Kota Tua, Ini Kata Wali Kota Jakbar
Kamis 19 Jan 2023, 21:06 WIB

'Horor' Blok G Pasar Tanah Abang Ditinggal PKL
Sabtu 15 Jul 2023, 06:08 WIB

News Update

Tren Unik dan Viral! Suami-Istri Lapor ke Dedi Mulyadi Saling Lempar Keluhan dan Minta Diangkut ke Barak Militer
11 Mei 2025, 13:04 WIB

Tiga Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
11 Mei 2025, 13:03 WIB

5 Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Cocok Jadi Modal Usaha
11 Mei 2025, 13:01 WIB

Polemik Gibran Rakabuming Raka: Ketua MPR Nyatakan Status Wapres Gibran Sah Secara Konstitusi, Tolak Usulan Pemakzulan
11 Mei 2025, 13:00 WIB

Liburan Murah Meriah, Warga Bekasi Serbu Danau Pasir Putih
11 Mei 2025, 12:58 WIB

Resmi Diubah! Ini Jadwal dan Rute Terbaru Konvoi Juara Persib Bandung 2025, Bobotoh Harus Tahu
11 Mei 2025, 12:54 WIB

Warganet Heboh! Ini Penyakit yang Membuat CEO Persiba Balikpapan Meninggal, Sakit Apa?
11 Mei 2025, 12:53 WIB

Viral! Debt Collector Pinjol Bisa Lacak Lokasi via GPS? Ini Fakta dan Cara Hindarinya
11 Mei 2025, 12:45 WIB

Ini Sosok yang Paling Ditakuti DC Pinjol! Bukan Galak, Tapi Justru yang Pasrah dan Ikhlas
11 Mei 2025, 12:40 WIB

Heboh Dinner Berbayar Ala Aldy Maldini, Benarkah Modus Tipu Fans? Simak Klarifikasinya
11 Mei 2025, 12:39 WIB

Diintruksikan Presiden, Rano Karno Bakal Kerahkan Satpol PP dan Ribuan Personel Gabungan Berantas Preman di Jakarta!
11 Mei 2025, 12:37 WIB

Persebaya Targetkan Rebut Peringkat Kedua Saat Jamu Semen Padang
11 Mei 2025, 12:33 WIB

VIral Video Ruang Guru Sepi dan Hening Pasca Kecelakaan Maut di Purworejo, 10 Guru Meninggal Dunia
11 Mei 2025, 12:33 WIB

Wajib Tahu! Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Situs Resmi OJK
11 Mei 2025, 12:33 WIB

Profil Bisnis Luna Maya: Ini Sumber Kekayaan Artis Senior yang Baru Menikah dengan Maxime Bouttier
11 Mei 2025, 12:30 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Masih Belum Cair? Ini 5 Penyebab dan Cara Cepat Mengatasinya Sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 12:30 WIB

Cara Bayar Tagihan SpayLater Pakai GoPay
11 Mei 2025, 12:30 WIB
