Kalau kita berkunjung dan menginap di tempat saudara atau kenalan lebih dari 2X24 jam, wajib melapor ke RT dan RW. Demikian juga tamu penginapan, losmen dan hotel, berapapun jumlah melati atau bintangnya, pemiliknya diwajibkan melapor ke kepolisian. Kesemua ini ada peraturannya, termasuk menunjukan kartu identitas seperti KTP atau paspor. Bagaimana pengaturannya mengenai pendatang dari berbagai daerah dan bermukim atau berdomisil di Jakarta dan sekitarnya? Selama libur panjang Idul Fitri, liburan sekolah dan disambung dengan hari libur nasional 17 Agustus, Jakarta terasa lengang, sepi tidak ada hiruk pikuk. Pembangunan pun berhenti, ratusan kran yang menjulang tinggi juga berdiam diri. Makanan fast food atau cepat saji sudah membosankan, tidak ada yang memasak di rumah. Kios-kios pedagang makanan tradisional masih tutup. Pedagang sayur kelilingpun tidak kelihatan. Teriakan tukang roti pun tidak terdengar. Kehidupan dan ekonomi Jakarta berubah. Apa enak? Jakarta tidak mungkin menikmati pertumbuhan dan kehidupan tanpa tenaga bangunan, tenaga tukang dan tenaga berbagai jasa dari daerah lainnya. Yang penting bagi kita adalah begaimana kita menatanya. Kita wajib mengacungkan jempol bagi Jokowi-Ahok dalam upayanya menata pemukiman kumuh dan pedagang kaki lima. Normalisasi waduk dan aliran sungai dan kali. Normalisasi trotoar di sekitar pasar-pasar sudah terasa manfaatnya. Museum Tekstil Jakarta, di belakang Pasar Tanah Abang, yang tertutup oleh pedagang loak, kini mulai kelihatan asri. Semoga terus berlanjut. Harus diawasi jangan sampai trotoar yang sudah bebas dari PKL, dipenuhi barang dagangan dari kios-kios dan toko. Gejalanya sudah kelihatan di sekitar Tanah Abang. Banyak pendatang dari berbagai daerah, datang bersama keluarga untuk tinggal di Jakarta. Mereka adalah penduduk daerah asalnya, seperti Wonogiri, Gunung Kidul, Tegal, Kerawang, ataupun Lamongan dan Madura. Keterikatan dengan daerah dan desanya sangat kuat. Mereka banyak yang ber KTP dari daerahnya. Kalau Pilkada biasanya mereka juga mudik untuk ikut menjalankan hak demokrasinya. Para pendatang ini, bukan hanya sekedar tenaga-tenaga di tingkat menengah bawah, banyak juga tenaga profesional dan eksekutif dari daerah yang bermukim di Jakarta dan sekitarnya. Tergantung dari penghasilan dan pekerjaannya, ada yang tinggal di rumah petak, rumah kontrakan, atau kost, maupun yang tinggal di apartemen. Biasanya kontrak jangka panjang, ataupun dengan memiliki tempat tinggal di Jakarta. Pertanyaannya perlukah mereka memiliki KTP Jakarta? Perlukah kita mencerabut mereka dari budaya asal mereka? Yang lebih penting bagaimana mereka secara resmi atau legal tinggal di Jakarta dan mengurus keperluannya termasuk pajak dan STNK, agar bisa berkontribusi bagi pembangunan Jakarta dan sekitarnya. Yang harus didorong dan dikembangkan adalah adanya kartu domisili. Walaupun mereka berdomisil di Jakarta, tetapi tetap penduduk daerahnya. Tidak dipungkiri banyak warga Jakarta yang juga memiliki rumah lebih dari satu, atau juga rumah atau villa di daerah lain, termasuk Sentul, Puncak, Bandung dan Bali. Untuk mengurus berbagai keperluan seperti listrik, telepon dan STNK, sering menghadapi masalah dengan KTP. Itulah sebabnya banyak KTP-Tembak. Dengan adanya E-KTP hal ini seharusnya tidak dimungkinkan. Solusinya harus ada Kartu Domisili !!! WARGA NEGARA INDONESIA, PENDUDUK DAERAH, DOMISILI JAKARTA. Merdeka! ([email protected])
Kartu Domisili
Jumat 04 Okt 2013, 09:49 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.