PASAR MINGGU (Pos Kota) - Nevile Loreen, terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait perebutan hak anak antara perempuan warga negara Indonesia (WNI) Yeane Sailan,37, dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael divonis bebas di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (19/9). Majelis hakim dipimpin Dahmiwirda menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal seperti yang dituduhkan jaksa. Mendengar dirinya dibebaskan, Nevile Loreen mengungkapkan kegembiraannya. Ia langsung berpelukan dengan kerabatnya. "Klien kami memang tidak bersalah," kata kuasa hukum Loreen, Aldi Firmansyah. Kasus ini bermula pada 7 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Jaksel mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel. Isi putusan itu antara lain menetapkan: “mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus isteri Pemohon terhadap anaknya, yaitu Luke Xavier Keet.” Keputusan itu sendiri aneh, karena Yeane sendiri tidak tahu adanya penetapan tersebut. Putusan tersebut dibuat akibat dugaan kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat dan Neville Loreen. Namun, dalam proses sidang selanjutnya terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui bahwa keterangan yang dibuatnya dalam Penetapan PN Jaksel No. 700 tanggal 7 Agustus 2012, adalah pengakuan tidak benar alias berbohong. (tiyo/sir) Teks Gbr- Terdakwa kasus keterangan palsu Nevile Loreen divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di PN Jaksel. (tiyo)

Terdakwa Pemberi Keterangan Palsu Divonis Bebas
Kamis 19 Sep 2013, 15:02 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update

Wajib Tahu! Ini Cara Membeli Saham IPO di Indonesia 2025: Panduan Praktis untuk Investor Baru
Sabtu 02 Agu 2025, 15:17 WIB
TEKNO
Harga Terjangkau! Inilah Deretan HP RAM 8/256GB Memori Lega Bebas Lemot, Dijamin Cocok untuk Anda
02 Agu 2025, 15:03 WIB

EKONOMI
Syarat dan Cara Mengajukan Usulan serta Sanggahan Bansos 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos di HP, Intip Selengkapnya di Sini!
02 Agu 2025, 14:49 WIB

HIBURAN
Makna dan Lirik Lengkap Lagu 'My Happy Ending' oleh Avril Lavigne, Cek Selengkapnya
02 Agu 2025, 14:40 WIB

TEKNO
Meluncur Agustus 2025, Cek Spesifikasi Xiaomi Redmi 15 5G yang Unggulkan Baterai Jumbo
02 Agu 2025, 14:36 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagittarius Besok, 3 Juli 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Menemukan Kekuatan dalam Kebaikan dan Ketenangan
02 Agu 2025, 14:29 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 3 Agustus 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Dengarkan Suara Hati dan Jalin Harmoni
02 Agu 2025, 14:23 WIB

OLAHRAGA
Mauricio Souza Fokus Genjot Performa Persija Jelang Super League 2025: Evaluasi dan Adaptasi Jadi Kunci
02 Agu 2025, 14:09 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Serukan Generasi Muda Lawan Sistem Keuangan Usang dan Mulai Era Kebebasan Finansial, Begini Caranya!
02 Agu 2025, 14:03 WIB

EKONOMI
Kekuatan Uang dalam Kehidupan Menurut Timothy Ronald, Simak Penjelasannya
02 Agu 2025, 13:55 WIB


Nasional
Cara Mengetahui Sekolah Penerima BOS Kinerja 2025 dan Rincian Besaran Dana per Sekolah
02 Agu 2025, 13:53 WIB


EKONOMI
Peran Penting Pendidikan dalam Mendorong Perkembangan Ekonomi, Begini Penjelasan Timothy Ronald
02 Agu 2025, 13:47 WIB

JAKARTA RAYA
Bina Marga Jakarta Akan Tambal Jalan Rusak Dampak Galian Utilitas di Duri Kepa
02 Agu 2025, 13:41 WIB

EKONOMI
Pentingnya Meningkatkan Skill sebagai Investasi Masa Depan, Begini Penjelasan Timothy Ronald
02 Agu 2025, 13:03 WIB

