PASAR MINGGU (Pos Kota) - Nevile Loreen, terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait perebutan hak anak antara perempuan warga negara Indonesia (WNI) Yeane Sailan,37, dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael divonis bebas di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (19/9). Majelis hakim dipimpin Dahmiwirda menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal seperti yang dituduhkan jaksa. Mendengar dirinya dibebaskan, Nevile Loreen mengungkapkan kegembiraannya. Ia langsung berpelukan dengan kerabatnya. "Klien kami memang tidak bersalah," kata kuasa hukum Loreen, Aldi Firmansyah. Kasus ini bermula pada 7 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Jaksel mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel. Isi putusan itu antara lain menetapkan: “mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus isteri Pemohon terhadap anaknya, yaitu Luke Xavier Keet.” Keputusan itu sendiri aneh, karena Yeane sendiri tidak tahu adanya penetapan tersebut. Putusan tersebut dibuat akibat dugaan kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat dan Neville Loreen. Namun, dalam proses sidang selanjutnya terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui bahwa keterangan yang dibuatnya dalam Penetapan PN Jaksel No. 700 tanggal 7 Agustus 2012, adalah pengakuan tidak benar alias berbohong. (tiyo/sir) Teks Gbr- Terdakwa kasus keterangan palsu Nevile Loreen divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di PN Jaksel. (tiyo)
Terdakwa Pemberi Keterangan Palsu Divonis Bebas
Kamis 19 Sep 2013, 15:02 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Menu MBG Diduga Terpapar Belatung, Satgas MBG Pandeglang Ngaku Sudah Turun Tangan
02 Mei 2026, 12:08 WIB
JAKARTA RAYA
Kemenag Kabupaten Bogor Klarifikasi Soal Penyelewengan dana UPZ: Itu Tidak Benar
02 Mei 2026, 12:00 WIB
JAKARTA RAYA
Hardiknas, DPRD Kota Bekasi Soroti Ketimpangan yang Masih Terjadi
02 Mei 2026, 11:35 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan: Siaran Langsung Jam 15.00 WIB
02 Mei 2026, 10:06 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Sabtu 2 Mei 2026, Simak Aturan One Way Long Weekend
02 Mei 2026, 09:21 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Mei 2026 Dijual Mulai Rp452.000 per Gram
02 Mei 2026, 08:42 WIB
EKONOMI
BBCA Mulai Buyback Saat Harga Saham Melemah, BCA Kirim Sinyal Optimisme ke Pasar
02 Mei 2026, 07:56 WIB
TEKNO
5 Laptop Bekas Worth It untuk Mahasiswa Baru 2026, Cocok buat Tugas, Editing hingga Kuliah Online
02 Mei 2026, 07:36 WIB
EKONOMI
Banyak yang Baru Tahu, Beli Rumah KPR Ternyata Butuh Dana Lebih dari Sekadar DP dan Angsuran
02 Mei 2026, 07:09 WIB
TEKNO
Link Minecraft Java Edition Mojang Android MCPEDL Patch 1.26 Free APK 2026 dan Panduan Pasang di HP
02 Mei 2026, 07:03 WIB
EKONOMI
KKS BPNT dan PKH Sudah Kadaluarsa, Masih Bisa Ambil Uang Bansos? Ini Penjelasan Lengkapnya
02 Mei 2026, 06:56 WIB
TEKNO
3 Hp Samsung 5G Murah Terbaik 2026 di Bawah Rp5 Juta, Spek Ngebut dan Baterai Awet
01 Mei 2026, 20:21 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Bawa Barang Mencurigakan, Seorang Massa Aksi Buruh di DPR Ditangkap
01 Mei 2026, 20:21 WIB
JAKARTA RAYA
Pengendara Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Tegar Beriman, Warga Minta Pemkab Bogor Bebenah
01 Mei 2026, 20:08 WIB
JAKARTA RAYA
Pohon Tumbang di Jalan Tegar Beriman Bogor, 1 Pengendara Tewas Tertimpa
01 Mei 2026, 19:57 WIB
JAKARTA RAYA
Perbedaan Penyampaian Aspirasi Buruh di Monas dan Gedung DPR RI saat Momen May Day 2026
01 Mei 2026, 19:36 WIB