PASAR MINGGU (Pos Kota) - Nevile Loreen, terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait perebutan hak anak antara perempuan warga negara Indonesia (WNI) Yeane Sailan,37, dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael divonis bebas di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (19/9). Majelis hakim dipimpin Dahmiwirda menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal seperti yang dituduhkan jaksa. Mendengar dirinya dibebaskan, Nevile Loreen mengungkapkan kegembiraannya. Ia langsung berpelukan dengan kerabatnya. "Klien kami memang tidak bersalah," kata kuasa hukum Loreen, Aldi Firmansyah. Kasus ini bermula pada 7 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Jaksel mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel. Isi putusan itu antara lain menetapkan: “mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus isteri Pemohon terhadap anaknya, yaitu Luke Xavier Keet.” Keputusan itu sendiri aneh, karena Yeane sendiri tidak tahu adanya penetapan tersebut. Putusan tersebut dibuat akibat dugaan kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat dan Neville Loreen. Namun, dalam proses sidang selanjutnya terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui bahwa keterangan yang dibuatnya dalam Penetapan PN Jaksel No. 700 tanggal 7 Agustus 2012, adalah pengakuan tidak benar alias berbohong. (tiyo/sir) Teks Gbr- Terdakwa kasus keterangan palsu Nevile Loreen divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di PN Jaksel. (tiyo)
Terdakwa Pemberi Keterangan Palsu Divonis Bebas
Kamis 19 Sep 2013, 15:02 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Dorong Mudik Aman dengan Bus Listrik dan Layanan Andal
Selasa 17 Mar 2026, 19:53 WIB
JAKARTA RAYA
Disnakertransgi Jakarta Sidak Perusahaan, Pastikan THR Karyawan Ditunaikan
17 Mar 2026, 19:44 WIB
OTOMOTIF
Bus Mercedes-Benz Siap Hadapi Arus Mudik, Ada 12 Posko Layanan di Indonesia
17 Mar 2026, 19:32 WIB
HIBURAN
Anak dan Suami Patricia Gouw Siapa? Kisah Soal Vaksin Sang Putri Bikin Keluarganya Jadi Sorotan
17 Mar 2026, 18:30 WIB
EKONOMI
THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi Perusahaan
17 Mar 2026, 16:07 WIB
GAYA HIDUP
Wajib Tahu! Ini 5 Tips Ampuh Menghilangkan Pegal Usai Perjalanan Jauh Saat Mudik
17 Mar 2026, 15:58 WIB
HIBURAN
Menjelang Idul Fitri, Inara Rusli Minta Maaf kepada Mawa dan Keluarga
17 Mar 2026, 15:31 WIB
Nasional
Hasil UKMPPG Batch 4 Tahun 2026 Sudah Diumumkan? Begini Cara Cek Daftar Lulus PPG Daljab Kemenag di Link Resmi
17 Mar 2026, 15:30 WIB
RAMADHAN
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung? Ini Hukum dan Penjelasannya
17 Mar 2026, 15:24 WIB
Nasional
Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara 2026: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman
17 Mar 2026, 14:57 WIB
RAMADHAN
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar Lebih? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Aturannya
17 Mar 2026, 14:37 WIB
EKONOMI
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair? Ini Isi PP Nomor 9 dan Jadwal Pembayarannya
17 Mar 2026, 14:36 WIB
TEKNO
Cara Cek Rest Area Terdekat di Tol Saat Mudik Lebaran 2026, Cuma Lewat HP!
17 Mar 2026, 14:35 WIB