LAMPUNG (Pos Kota) - Kedapatan menyimpan shabu dan seperangkat alat hisap shabu, seorang pemandu lagu (PL), yang bekerja di tempat hiburan Wijaya Kusuma (WK), dan seorang pengedar narkoba dibekuk Polresta Bandarlampung, Senin (2/9). Vee Aprili Tania ,19, warga Jalan Chairil Anwar, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, dan Dedi Saputra ,23, warga Panjang, Bandarlampung masih diperiksa. Tersangka Vee Aprili Tania dengan berurai mata mengaku, kalau dirinya baru sekali mengkonsumsi shabu. Itupun atas pemberian tersangka Dedi Saputra, sebagai obat agar tidak mengantuk dan menambah semangat kerja. Dedi Saputra, mengaku mendapatkan 2 paket sabu itu dari seseorang yang diduga bandar sabu lokal berinisial DD (DPO) dengan cara membeli, dan bermaksud untuk dijual kembali seharga Rp. 1.400.000,- . Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Sunaryoto membenarkan, kedua tersangka berikut barang buktinya berupa, 2 paket sabu, dan seperangkat alat hisapnya kini telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Mereka ditangkap di kediamanya masing-masing. Akibat perbuatanya, polisi akan menjerat dua tersangka dengan pasal 114 sub pasal 112, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Koesma) Teks : Tersangka pengguna narkoba

Pemadu Lagu Nyabu Dicokok Polisi
Senin 02 Sep 2013, 21:16 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kombes YBK dan Teman Wanitanya 'Ngamar' dan Nyabu di Hotel Kawasan Kelapa Gading Sejak 5 Januari
Sabtu 07 Jan 2023, 12:53 WIB

'Nyabu' di Hotel Bareng Cewek, Kombes YBK Ditetapkan Tersangka
Rabu 11 Jan 2023, 11:11 WIB

News Update
Ada Hadiah Spesial! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 10 Mei 2025 yang Masih Aktif
10 Mei 2025, 06:50 WIB

Risih karena Dapat SMS dari Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya
10 Mei 2025, 06:48 WIB

NIK e-KTP Milik Nama Anda Terverifikasi Menjadi Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2025 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Informasinya!
10 Mei 2025, 06:37 WIB

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Akses Situs Kemensos
10 Mei 2025, 06:35 WIB

Sejarah Hari Lupus Sedunia yang Diperingati Setiap 10 Mei
10 Mei 2025, 06:13 WIB

Inilah Beberapa Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Cek Selengkapnya
10 Mei 2025, 06:00 WIB

Yuran Fernandes Disanksi Setahun, PSM Makassar Ajukan Banding ke Komite Disiplin PSSI
10 Mei 2025, 05:53 WIB

Selamat! Rp35.000 Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hari Sabtu 10 Mei 2025, Begini Caranya
10 Mei 2025, 05:51 WIB

Booyah Makin Seru Dengan Skin Keren dari Kode Redeem Free Fire 10 Mei 2025 di Sini
10 Mei 2025, 05:50 WIB

Raih Rp180.000 Saldo DANA Gratis Otomatis Masuk Dompet Elektronik dengan Cuma-cuma dari Aplikasi Penghasil Uang, Begini Caranya
10 Mei 2025, 05:41 WIB

Usai Hasil Imbang vs Barito, Bojan Hodak: Persib Layak Dapat 1 Poin
10 Mei 2025, 05:41 WIB

Diduga Sopir JakLingko Mabuk, Tabrak Banyak Pejalan Kaki Hingga Tiga Warga Dinyatakan Tewas
10 Mei 2025, 05:41 WIB

Dapatkan Saldo DANA Rp100.000 Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang, Buruan Coba!
10 Mei 2025, 05:40 WIB

Skin Oscar Free Fire! Klaim Kode Redeem FF Gratis dari Garena 2025, Begini Caranya
10 Mei 2025, 05:29 WIB

Memanas Pelatih Persib Bojan Hodak Geram Pada Wasit, PSSI Terancam Terima Surat Protes Resmi
10 Mei 2025, 05:25 WIB

Gimenez Bersinar, AC Milan Comeback dan Kalahkan Bologna 3-1
10 Mei 2025, 05:24 WIB

Cara Cek Bansos PKH 2025 Kemensos, Nominal Dana sesuai Kategori Penerima
10 Mei 2025, 05:22 WIB

Waspada! Data Nasabah Pinjol Legal Tersebar di Facebook, Ini Dampaknya
10 Mei 2025, 05:00 WIB

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Sebelum Terjebak, Cek di Sini
10 Mei 2025, 03:37 WIB
