JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Kamis, 17 Juli 2025. Para pengemudi ojek daring (ojol) yang berunjuk rasa mengajukan tiga poin tuntutan utama yang menjadi inti aspirasi mereka. Tuntutan pertama dan paling mendasar adalah penolakan terhadap penetapan status mereka sebagai pekerja. Ini menyiratkan keinginan kuat dari para ojol untuk tetap mempertahankan independensi atau status kemitraan mereka dengan penyedia aplikasi, alih-alih terikat dalam hubungan kerja formal yang mungkin dianggap membatasi fleksibilitas mereka.
Poin tuntutan kedua yang disuarakan adalah penolakan tegas terhadap pemotongan komisi sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh aplikasi. Para pengemudi menganggap potongan ini sangat memberatkan dan secara signifikan mengurangi pendapatan harian mereka. Mereka berargumen bahwa dengan kondisi ekonomi yang ada, pengurangan komisi sebesar itu memberikan dampak negatif langsung pada kesejahteraan mereka.
Terakhir, para pengunjuk rasa juga menyuarakan dukungan mereka terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai ojek daring. Dukungan ini mengindikasikan harapan besar mereka terhadap adanya payung hukum yang lebih jelas dan komprehensif. Perppu ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kepentingan para pengemudi ojol, serta menciptakan regulasi yang lebih adil dan proporsional dalam ekosistem transportasi daring. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)