JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah petugas kurir menyortir paket barang di gudang jasa pelayanan pengiriman barang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial berencana membatasi program gratis ongkos kirim.
Program gratis ongkos kirim tersebut hanya berlaku tiga kali dalam satu bulan di setiap penyedia layanan ekspedisi.
Hal ini dilakukan agar tidak berdampak pada kerugian perusahaan ekspedisi, penurunan kualitas layanan, maupun kurir yang dibayar rendah. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)