Minggu 22 Des 2024, 16:06 WIB

Tarif Khusus PPN Jasa Pengiriman Paket

POSKOTA.CO.ID - Petugas saat menyortir paket barang yang dibungkus menggunakan dus kemasanuntuk sebelum dikirim ke pelanggan di salah satu perusahan pengiriman barang, Kota Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024.

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor jasa transportasi, namun untuk jasa pengiriman paket akan dikenakan PPN tarif khusus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 yang menetapkan tarif PPN atas jasa pengiriman barang sebesar 1,1 persen dari nilai kontrak. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Photo Update