Kamis 19 Des 2024, 19:13 WIB

Bea Cukai Jakarta Tindak 827 Kasus Barang Ilegal

POSKOTA.CO.ID - Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Wilayah Bea Cukai, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ada sebanyak 44.211.008 batang, miras ilegal sebanyak 66.540,29 liter dengan nilai total ditaksir Rp139,7 miliar.

Serta narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kg, antara lain 69 kg berasal dari barang impor, dan 302 kg yang berasal dari dalam negeri. 

Adapun empat komoditas utama narkotika yang dimusnahkan berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor.

Petugas menetapkan 10 tersangka serta denda senilai Rp5.337.381.000. Bea Cukai mengaku, berhasil mencegah potensi total kerugian negara yang mencapai Rp 433,8 miliar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Photo Update