Rumah itu sebenarnya telah diajukan masuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kementerian Sosial, namun terkendala lantaran status tanahnya masih bersengketa.
Keluarga korban tergolong warga tidak mampu yang sehari-hari menggantungkan hidup dari pekerjaan sang istri sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) serabutan.
"Usulan RTLH terganjal masalah kelengkapan surat kepemilikan tanah yang masih dalam pusaran sengketa," ucapnya.
Ketua RW 08 sekaligus Pokmas Kelurahan Kali Mulya, Ahmad Safrudin, mengonfirmasi bahwa pihak kelurahan telah mengajukan proposal bantuan darurat.
Koordinasi dilakukan bersama Kecamatan Cilodong untuk menyalurkan bantuan logistik melalui Baznas, PMI, dan Tagana Kota Depok.
Selain itu, pengurus RT 01 RW 04 menggalang swadaya masyarakat untuk mencarikan hunian kontrakan sementara bagi keluarga korban.
"Pengurus lingkungan bergotong royong mencarikan kontrakan agar keluarga korban dapat beristirahat dengan layak," tuturnya.
