POSKOTA.CO.ID,- Pernikahan antara bintang sinetron Raisya Bawazier dengan Muhammad Zidan telah resmi berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Pusat baru saja memutuskan perkara perceraian mereka.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Zidan, yakni Didi Lestarion. Hakim telah mengabulkan permohonan talak cerai dari kliennya.
"Iya hari ini (kemarin) sudah diputuskan pengadilan agama Jakarta Pusat inti amar putusan, 'Mengabulkan permohonan cerai talak antara pemohon (Zidan) dan termohon (Raisya)'," kata Didi Lestarion dalam wawancara virtual pada Jumat (6/11/2026).
Selain mengabulkan permohonan talak, pengadilan juga menetapkan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh pemohon. Zidan diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang kepada Raisya.
Majelis hakim memerintahkan Zidan untuk memberikan nafkah iddah serta mutah. Total keseluruhan kewajiban tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Raisya Bawazier Menikah dengan Muhammad Zidan Kapan? Heboh Suami Ajukan Cerai Talak
"Lalu yang kedua, 'Memerintahkan pemohon, untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan sekitar Rp 20 juta perbulan, jadi Rp 20 dikali 3. Nafkah mutah sekitar Rp 60 juta'. Jadi total Rp 120 juta," sambungnya.
Respons Pihak Zidan Setelah Putusan Keluar
Pihak Muhammad Zidan menyambut baik hasil putusan dari pengadilan tersebut. Zidan merasa sangat bersyukur karena proses perceraiannya berjalan lancar.
Selain itu, ia merasa sudah lama menantikan putusan ini agar ikatan pernikahan mereka benar-benar usai. Oleh karena itu, ia langsung menanyakan jadwal pelaksanaan ikrar talak.
"Kami sudah kabari Zidan, dia bersyukur putusannya adil dan menentramkan menurut klien kami. Dia menanyakan kapan ikrar talaknya," ucap Didi.
