Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor, persyaratannya cukup membawa KTP. Sementara pemohon yang baru pertama kali mengurus paspor perlu menyiapkan KTP, kartu keluarga, serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Bismo menegaskan tidak ada dokumen tambahan yang diwajibkan untuk mendapatkan paspor polikarbonat. Begitu pula dengan perubahan nama layanan dari sebelumnya menjadi Beranda Imigrasi yang tidak mengubah standar maupun mekanisme pelayanan.
Dari sisi waktu, layanan di Beranda Imigrasi Senayan City menggunakan sistem one-stop service. Artinya, proses pengurusan hingga pencetakan paspor dapat diselesaikan dalam satu hari.
Kuota pelayanan disesuaikan dengan jadwal dan jumlah pemohon yang mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat datang sesuai jadwal yang diperoleh saat melakukan pendaftaran.
Menariknya, lokasi pelayanan di dalam pusat perbelanjaan memberikan pengalaman tersendiri bagi masyarakat. Sambil menunggu paspor selesai, pemohon bisa mengisi waktu dengan berbelanja, menikmati makanan, atau sekadar berjalan-jalan di kawasan Senayan City.
Beranda Imigrasi Senayan City juga membuka pelayanan pada Sabtu. Kehadiran layanan akhir pekan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja.
Melalui konsep pelayanan yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat, pengurusan paspor diharapkan menjadi lebih praktis, nyaman, dan efisien tanpa mengurangi standar pelayanan keimigrasian.
