Cek Titik Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bandung, Awas Kena Tilang ETLE

Senin 26 Okt 2026, 10:16 WIB
Ilustrasi - Daftar lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kota Bandung. (Sumber: Facebook/Lisya)
Ilustrasi - Daftar lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kota Bandung. (Sumber: Facebook/Lisya)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Bandung dan sekitarnya perlu mengetahui titik lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 selama pelaksanaannya untuk menghindari pelanggaran lalu lintas.

Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia oleh pihak kepolisian, termasuk di Bandung, Jawa Barat resmi dimulai selama 14 hari ke depan.

Korlantas Polri bersama Polrestabes Bandung resmi melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bandung dan sekitarnya mulai hari ini, Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026.

"Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Operasi Patuh Lodaya 2026 akan dilaksanakan pada 26 Oktober –8 November 2026," tulis akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, seperti dikutip pada Senin, 26 Oktober 2026.

Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Patuh 2026 di Jakarta di Mana Saja? Cek Area Razia ETLE

Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan menyasar para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk memerhatikan seluruh aturan di jalan dan memastikan kelengkapan kendaraan.

Selain memahami ruas jalan utama hingga persimpangan yang lokasi razia polisi di Bandung, masyarakat juga perlu mengetahui titik strategis kamera ETLE.

Pasalnya, selain menggelar razia langsung di lapangan, pihak kepolisian juga mengandalkan pemeriksaan kendaraan yang melanggar lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik.

Kamera ETLE yang terpasang di sejumlah ruas jalan bisa menangkap sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menaati sejumlah aturan berkendara yang baik dan benar agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat terekam ETLE di jalan.

Lantas, di mana saja lokasi razia ETLE di Bandung saat Operasi Patuh 2026?

Baca Juga: Jadwal Operasi Patuh 2026: Kapan, di Mana, Apa Pelanggaran yang Kena Tilang?

Daftar Lokasi Kamera ETLE di Bandung

Pihak kepolisian tidak mengungkapkan secara resmi mengenai detail lengkap daftar ruas jalan yang menjadi titik lokasi razia Operasi Patuh 2026, termasuk di Bandung.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah pengendara yang melakukan pelanggaran menghindari penindakan petugas di lapangan.

Meski demikian, terdapat beberapa ruas jalan utama dan persimpangan yang diperkirakan menjadi lokasi razia dan pengawasan melalui kamera ETLE di Kota Bandung.

Daftar lokasi berikut ini dapat dijadikan rujukan oleh pengendara untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kepatuhan saat berkendara di jalan.

Berikut ini daftar titik lokasi kamera ETLE di Kota Bandung yang diperkirakan menjadi area razia Operasi Patuh Lodaya 2026.

1. Simpang Dago, Jalan Ir. H. Juanda.

2. Simpang Jalan Merdeka dan Jalan Riau, atau Jalan RE Martadinata.

3. Simpang Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Riau.

4. Simpang Lima, meliputi kawasan Jalan Asia Afrika, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Karapitan.

5. Simpang Jalan Buah Batu dan Jalan Soekarno-Hatta.

6. Simpang Jalan Pelajar Pejuang dan Jalan Laswi.

7. Simpang Pasirkoja dan Jalan Soekarno-Hatta.

8. Simpang Kopo dan Jalan Soekarno-Hatta.

9. Simpang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Riau.

10. Jalan Dr. Djunjunan atau kawasan Pasteur, menuju akses Tol Pasteur.

Baca Juga: Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalin, Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026 Besok

Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026

Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Aries Syahbudin menuturkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 harus mengutamakan edukasi, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.

Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian saat Operasi Patuh 2026.

  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman atau Helm Berstandar SNI
  • Menggunakan Telepon Seluler saat Berkendara
  • Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
  • Menerobos Lampu Merah
  • Melawan Arus
  • Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
  • Menerobos Jalur Busway
  • Parkir di Trotoar
  • Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Pelat Nomor yang Tidak sesuai Aturan
  • Pelanggaran Terkait TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang Tidak sesuai Ketentuan

Berita Terkait


News Update