7. Simpang Pasirkoja dan Jalan Soekarno-Hatta.
8. Simpang Kopo dan Jalan Soekarno-Hatta.
9. Simpang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Riau.
10. Jalan Dr. Djunjunan atau kawasan Pasteur, menuju akses Tol Pasteur.
Baca Juga: Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalin, Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026 Besok
Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026
Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Aries Syahbudin menuturkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 harus mengutamakan edukasi, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.
Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian saat Operasi Patuh 2026.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman atau Helm Berstandar SNI
- Menggunakan Telepon Seluler saat Berkendara
- Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
- Menerobos Lampu Merah
- Melawan Arus
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
- Menerobos Jalur Busway
- Parkir di Trotoar
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Pelat Nomor yang Tidak sesuai Aturan
- Pelanggaran Terkait TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang Tidak sesuai Ketentuan
.png)