"Berakhirnya kontrak sewa gedung menjadi alasan yang disampaikan perusahaan kepada kami, sementara peluang kerja bagi para mantan pekerja masih menunggu kepastian," tandasnya.
Sementara itu, Disnaker Pandeglang belum menerima pengaduan tentang pesangon para pekerja. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hak pesangon para pekerja telah dibayarkan oleh perusahaan.
"Untuk pesangon, sejauh ini tidak ada laporan dari serikat pekerja. Informasinya, pesangon dan sebagainya sudah dibayarkan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya belum memerinci jumlah pekerja yang telah menerima pesangon, besaran pembayaran, maupun memastikan pemenuhan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
