POSKOTA.CO.ID - Jadwal ganjil genap Puncak Bogor pada Sabtu, 24 Oktober dan Minggu, 25 Oktober 2026 banyak dicari oleh masyarakat yang memiliki rencana liburan akhir pekan di kawasan wisata ini.
Setiap akhir pekan, tak sedikit warga Jabodetabek yang memilih menghabiskan waktu bersama keluarga maupun orang terdekat dengan berwisata ke kawasan Puncak, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelum berangkat, ada sejumlah hal yang penting untuk diperhatikan, salah satunya mengenai informasi rekayasa lalu lintas yang berlaku di jalur wisata tersebut.
Baca Juga: DPRD DKI Dorong Pembentukan Perda Payung Dana Cadangan untuk Pembangunan Jakarta
Volume kendaraan yang kerap meningkat di kawasan Puncak pada saat akhir pekan membuat pihak kepolisian menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, termasuk ganjil genap dan sistem one way.
Penerapan pembatasan ganjil genap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut tertuang bahwa, pengendara yang hendak masuk ke kawasan Puncak harus mencocokkan angka terakhir pelat nomor kendaraannya dengan tanggal saat melintas.
Namun, kebijakan ini baru akan berlaku apabila Satlantas Polres Bogor menerapkannya. Jika tura tersebut diterapkan saat akhir pekan, maka kendaraan berpelat nomor ganjil hanya bisa lewat saat tanggal ganjil, begitupun dengan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya bisa melintas di tanggal genap.
Lantas, apakah ada ganjil genap di Puncak Bogor pada 24-25 Oktober 2026? Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Cara ke Jakarta Running Festival 2026 Naik Transjakarta dan MRT Gratis, Simak Panduannya
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor
Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram @infopuncak.bgr, pada akhir pekan ini, pihak kepolisian kembali meniadakan skema ganjil genap di jalur utama Puncak
Itu berarti, baik kendaraan yang pelat nomornya berakhiran angka ganjil maupun genap, bisa melintas pada tanggal genap, yakni Sabtu, 24 Oktober maupun saat tanggal ganjil, yaitu pada Minggu, 25 Oktober 2026.
