PAM Jaya Usul Tambah Modal Rp19,4 Triliun, DPRD DKI Minta Target Air Bersih 100 Persen di 2029

Jumat 23 Okt 2026, 22:11 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. (Sumber: ddjp)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. (Sumber: ddjp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD DKI Jakarta mulai mendalami rencana perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda). Perubahan bentuk badan hukum ini dibahas bersama jajaran eksekutif dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Selain perubahan status Perseroda, fokus utama rapat ini menyoroti usulan lonjakan modal dasar PAM Jaya yang signifikan, yakni dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,4 triliun.

Penambahan modal dasar hingga empat kali lipat dari penyetoran modal tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bapemperda pun meminta kejelasan mengenai target bisnis perusahaan serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas dan cakupan layanan air bersih bagi warga ibu kota.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pencapaian cakupan layanan perpipaan air bersih hingga 100 persen pada 2029 harus menjadi prioritas utama dari suntikan modal dan perubahan status ini.

Baca Juga: DPRD DKI Buka Suara Soal Kunci Pengurangan Sampah Jakarta Sebut Pilah dari Rumah, Jangan Cuma Diolah

“Mudah-mudahan ini bisa tercapai dengan baik,” ujar Aziz dalam rapat tersebut.

Tak hanya menargetkan perluasan jaringan, Aziz juga mengingatkan PAM Jaya untuk menekan angka kebocoran air (Non-Revenue Water) secara maksimal. Menurutnya, peningkatan kinerja kelembagaan dan finansial perusahaan harus langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas.

Ia menambahkan, apabila setelah berubah menjadi Perseroda PAM Jaya mampu mencetak laba yang lebih sehat, sebagian besar keuntungan tersebut idealnya dialokasikan untuk subsidi silang. Dengan begitu, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa menikmati akses air bersih secara gratis atau setidaknya dengan harga yang sangat terjangkau.

Bahkan, skema penyediaan air gratis ini diharapkan dapat diperluas hingga ke tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum di seluruh Jakarta sebagai bentuk pelayanan dasar pemerintah daerah.

“Seperti di negara-negara maju lainnya,” pungkas Aziz.


Berita Terkait


News Update