Pemerintah menargetkan penyelesaian SHM ini secara bertahap, yaitu:
- 2025: 100 bidang tanah (selesai diterbitkan).
- 2026: 187 bidang tanah (dalam proses penerbitan).
- 2027: 571 bidang tanah (direncanakan dalam penganggaran).
"Percepatan sertipikasi ini krusial. Selain memberikan kepastian hak milik, SHM dapat menjadi modal dasar bagi warga transmigran untuk mengakses permodalan dan mengembangkan usaha," ujar Edy.
Edy memungkas, pengembangan kawasan transmigrasi saat ini tidak hanya berfokus pada penyediaan pemukiman fisik, melainkan integrasi penciptaan lapangan kerja dan penguatan potensi ekonomi lokal melalui sinergi antara DPR RI, Kementrans, dan Pemda.
