Kementrans Bagikan 100 SHM Tanah Transmigran di Muna, Ridwan Bae Minta Pemda Kejar Anggaran Pusat

Kamis 22 Okt 2026, 17:00 WIB
Penyerahan 100 Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis, 8 Oktober 2026. (Sumber: Istimewa)
Penyerahan 100 Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis, 8 Oktober 2026. (Sumber: Istimewa)

RAHA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyerahkan 100 Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah secara simbolis kepada warga transmigran di lokasi Raimuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis, 8 Oktober 2026.

Momen kedatangan jajaran Kementrans ini dimanfaatkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, untuk memacu Pemerintah Kabupaten Muna agar lebih proaktif menggaet anggaran infrastruktur dari pemerintah pusat.

Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Rumah Jabatan Galampano, Raha, ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementrans Edy Gunawan, Wakil Bupati Muna Laode Asrafil, serta jajaran pimpinan DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ridwan Bae menegaskan, penerbitan SHM merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah warga transmigran. Namun, kepastian hukum saja tidak cukup tanpa didukung pembangunan infrastruktur kawasan yang memadai.

Baca Juga: DPR RI Singgung Perundungan di Polri Buntut Polisi Tembak Sesama Anggota

“Keterbatasan APBD mengharuskan pemda lebih proaktif berkomunikasi dengan pusat. Pejabat kementerian tidak akan paham detail kebutuhan di lapangan jika pemda tidak aktif menjembatani dan menyusun usulan yang terperinci,” tegas Ridwan.

Ridwan memberikan catatan kritis terkait kelemahan Pemkab Muna yang kerap terkendala pada aspek perencanaan teknis. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera memperkuat koordinasi dengan balai-balai teknis di tingkat pusat.

"Kelemahan kita sering ada di aspek perencanaan. Balai teknis sebenarnya sudah siap mengucurkan program, tapi perencanaannya belum matang. Ini yang harus jadi perhatian khusus dinas terkait," lanjutnya.

Selain mendorong pembangunan baru, Politisi Golkar ini juga mengingatkan Pemkab Muna untuk merawat aset infrastruktur yang sudah ada agar manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ungkap Peredaran 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang, DPR RI Sebut Polres Tangsel Serius Lindungi Masyarakat

Target 858 Bidang Tanah Tuntas Bertahap

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementrans Edy Gunawan menjelaskan bahwa total target sertipikasi tanah di Lokasi Raimuna mencapai 858 bidang untuk 286 Kepala Keluarga (KK).


Berita Terkait


News Update