JAMBI, POSKOTA.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar.
Sanksi ini diberikan setelah Alfretty terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat memimpin persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Bengawan Kamto.
Keputusan sanksi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengonfirmasi bahwa putusan KY ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan pihak kliennya terkait dugaan pelanggaran independensi hakim dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.
Baca Juga: Pengadilan Agama Bandung Sahkan Arkana sebagai Anak Ridwan Kamil
"Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan," ujar Ilham di Jakarta.
Dalam pemeriksaan KY, hakim terlapor terbukti melakukan sejumlah tindakan tidak etis selama persidangan, di antaranya:
- Mengintervensi pemeriksaan alat bukti milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sepihak tanpa melibatkan Ketua Majelis maupun anggota majelis hakim lainnya.
- Berulang kali melakukan intervensi terhadap saksi yang dihadirkan, baik dari pihak JPU maupun terdakwa.
- Meminta bukti di luar berkas perkara dan menunjukkan isi percakapan ponsel pribadinya kepada JPU di tengah persidangan tanpa sepengetahuan terdakwa maupun penasihat hukum.
Meski menilai sanksi teguran tertulis tergolong ringan, tim kuasa hukum menghormati keputusan KY. Namun, mereka berharap ada langkah susulan yang lebih tegas, seperti pembatasan tugas persidangan bagi hakim bersangkutan.
Baca Juga: Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Bawas MA Ikut Turun Tangan
Selain melaporkan ke KY, pihak Bengawan Kamto juga mengadukan dugaan pelanggaran etik ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Laporan tersebut mulai diproses Bawas MA melalui surat klarifikasi Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tanggal 1 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Jambi.
