Setelah Wacana Penyaluran Gaji ASN, Kopdes Merah Putih Diizinkan Jual Obat Bebas Terbatas

Senin 19 Okt 2026, 17:18 WIB
Kopdes Merah Putih dikembangkan untuk memperkuat layanan ekonomi masyarakat, termasuk layanan simpan pinjam bagi anggota sesuai ketentuan koperasi (Sumber: Dok. Istimewa)
Kopdes Merah Putih dikembangkan untuk memperkuat layanan ekonomi masyarakat, termasuk layanan simpan pinjam bagi anggota sesuai ketentuan koperasi (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah muncul wacana penyaluran gaji ASN, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini diizinkan menyalurkan serta menjual obat-obatan kategori bebas dan bebas terbatas.

Dalam skema pelayanan terbaru yang telah disepakati pemerintah, gerai Kopdes kini resmi mendapatkan izin untuk menjual obat bebas (berlogo hijau) dan obat bebas terbatas (berlogo biru). Skema distribusi dan penjualan obat ini disusun agar Kopdes dapat beroperasi secara optimal dalam melayani kebutuhan pokok warga lokal.

Pengembangan gerai Kopdes direncanakan secara bertahap dan masif. Dimulai dari tahap awal penyediaan obat yang mencakup 107 koperasi, target perluasan gerai ini akan dikembangkan hingga mencapai 8.000 hingga 10.000 gerai di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan membuat ketersediaan obat-obatan dasar semakin merata dan mudah dijangkau di tingkat desa maupun kelurahan.

Kehadiran gerai Kopdes yang menyediakan obat-obatan menjadi jawaban atas tantangan geografis dan minimnya fasilitas kesehatan di daerah pelosok. Selama ini, banyak warga desa yang harus menempuh jarak jauh hanya untuk mendapatkan obat-obatan ringan atau kebutuhan medis dasar karena ketiadaan apotek maupun klinik di wilayah mereka.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih? Cek Rencana dan Skema Penyalurannya

"Harapan dari KDKMP adalah bagaimana nilai kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi tempat-tempat yang memang membutuhkan gerai obat karena tidak ada apotek atau klinik, jadi alternatif yang bisa dibeli masyarakat," kata Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, dikutip Poskota, Senin, 19 Oktober 2026.

Langkah penyediaan obat bebas dan bebas terbatas di gerai Kopdes Merah Putih ini menjadi jawaban atas keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan di daerah pelosok.

Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Regulasi Penjualan Obat di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat yang dipimpin langsung Kepala Staf Kepresidenan ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti instruksi Presiden secara langsung.

"Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden di mana beliau memerintahkan agar KDKMP segera bisa beroperasi, khususnya terkait penyediaan bahan-bahan bersubsidi dan kemudian juga ketersediaan obat-obatan di gerai-gerai Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

Baca Juga: Wacana Gaji PNS Disalurkan lewat Kopdes, Pemkab Pandeglang Tunggu Aturan Pusat

Dalam rilis resminya, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong PT Agrinas bersama pengelola koperasi untuk segera menindaklanjuti kesepakatan teknis ini di lapangan agar penyediaan obat-obatan serta bahan kebutuhan bersubsidi bagi warga desa dapat terealisasi dengan cepat dan aman. (m6)


Berita Terkait


News Update