Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro menilai pengerjaan fasilitas publik merupakan kewajiban pemerintah, namun eksekusi di lapangan tidak boleh mengabaikan kenyamanan serta keselamatan warga.
Ia mendesak Pemprov Jakarta untuk memperketat tata kelola proyek dengan mencantumkan batas waktu pengerjaan yang jelas serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas di titik rawan.
"Pembangunan yang tidak tertata menimbulkan kegaduhan publik dan risiko kecelakaan. Pemerintah harus lebih tertib dan menyiagakan petugas di lokasi," tuturnya.
Sementara itu, Kasudin SDA Jakarta Selatan, Santo mengonfirmasi proyek di Jalan Gatot Subroto bukan berada di bawah naungan instansinya, melainkan diduga milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
"Sudah kami cek ternyata tidak ada proyek pengerjaan di Jalan Gatot Subroto Tebet. Kemungkinan dari Dinas Bina Marga," katanya.
