Kedua tersangka selanjutnya ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Serang. Polisi juga mendalami keterangan para korban serta peran masing-masing tersangka dalam menjalankan modus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang merugikan warga. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta imbalan uang sebagai syarat untuk meloloskan pelamar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan jangan menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan tenaga kerja,” tuturnya.
