BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komite III DPD RI Dapil Jawa Barat (Jabar), Agita Nurfianti mendorong pemerintah mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar masyarakat yang masih membutuhkan bantuan tidak kehilangan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan akibat perubahan status desil.
Hal tersebut disampaikan Agita dalam kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Komite III DPD RI dalam rangka inventarisasi materi pengawasan penggunaan DTSEN untuk bantuan pendidikan dan kesehatan di Kota Bandung, Senin, 19 Oktober 2026.
Agita menilai, dinamika kondisi ekonomi masyarakat harus diimbangi dengan sistem verifikasi data yang lebih cepat dan akurat. Proses perubahan desil yang membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu, bahkan lebih, berisiko membuat siswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan karena pendaftaran telah ditutup.
“Data memang dinamis karena kehidupan masyarakat juga berubah-ubah. Orang yang sebelumnya bekerja bisa terkena PHK sehingga kondisi ekonominya ikut berubah. Karena itu, sistem harus bisa mengikuti perubahan tersebut. Verifikasi dan survei perlu dilakukan lebih cepat agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” kata Agita, Senin, 19 Oktober 2026.
Baca Juga: Tekan Risiko Kabut Asap di Aceh, DPD RI Desak Pemerintah Prioritaskan Kelompok Rentan
Dalam pembahasan Program Indonesia Pintar (PIP), Agita juga menyoroti dugaan praktik sekolah yang menahan kartu ATM dan buku tabungan siswa penerima bantuan serta menyerahkan dana hanya sebagian. Ia meminta Dinas Pendidikan memperkuat pengawasan agar dana PIP diterima dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan siswa.
“PIP itu untuk kebutuhan sekolah anak. Jangan sampai kartu ATM dan buku tabungannya dipegang sekolah, kemudian uang yang diberikan kepada anak hanya sebagian. Ini perlu menjadi perhatian dan harus ada pemantauan dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia turut meminta hak siswa atas buku tabungan dan kartu ATM tetap dipenuhi ketika mereka tidak lagi bersekolah di satuan pendidikan tersebut, sehingga tidak menghambat kebutuhan administrasi maupun pengajuan bantuan berikutnya.
Sementara itu, dalam pembahasan bantuan kesehatan bersama Dinas Kesehatan Jabar dan BPJS Kesehatan, terungkap bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) masih menjadi persoalan bagi masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan layanan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penonaktifan PBI JKN di Jawa Barat pada Januari–September 2026 mencapai 2.776.742 peserta, dengan jumlah terbesar terjadi pada Februari, yakni 1.964.472 peserta.
