Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia mendorong empat prioritas utama dalam upaya menjaga keberlanjutan perairan.
Pertama, mencegah pencemaran sejak dari sumbernya, baik di kawasan perkotaan, industri, maupun sungai, sebelum limbah mencapai ekosistem pesisir dan laut.
Kedua, memulihkan ekosistem dengan mengutamakan hasil nyata. Keberhasilan restorasi tidak hanya diukur berdasarkan luas wilayah yang dipulihkan, tetapi juga peningkatan kesehatan ekologis dan ketahanan masyarakat.
Ketiga, memperkuat kerja sama lintas batas melalui pembangunan kepercayaan, pertukaran data, dan pengelolaan bersama dengan tetap menghormati kedaulatan setiap negara.
Keempat, mengembangkan pendekatan berbasis masyarakat dan kearifan budaya dengan memadukan ilmu pengetahuan modern dan pengetahuan lokal.
Jumhur mencontohkan sistem irigasi Subak di Bali yang telah diakui UNESCO sebagai salah satu bentuk kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya air.
Tobat Ekologis Harus Jadi Tindakan Nyata
Untuk mendukung prioritas tersebut, Jumhur memperkenalkan konsep Tobat Ekologis atau Ecological Repentance. Konsep ini bukan sekadar ungkapan penyesalan atas kerusakan lingkungan, melainkan ajakan untuk mengubah cara pandang terhadap alam.
Ia mendorong masyarakat dan pemerintah meninggalkan pola pikir eksploitatif menuju pendekatan yang mengutamakan harmoni, perlindungan, dan penghormatan terhadap seluruh makhluk hidup.
Menurut Jumhur, perubahan tersebut harus diwujudkan melalui lima langkah, yakni merefleksikan dampak aktivitas masa lalu, menghentikan praktik yang merusak, memperbaiki kebiasaan dan kebijakan, memulihkan ekosistem, serta melembagakan praktik berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari dan tata kelola pemerintahan.
“Sudah saatnya mengubah filosofi ini menjadi tindakan nyata yang langgeng demi sungai yang lebih bersih, laut yang lebih sehat, dan masyarakat yang tangguh,” tegasnya.
Pendanaan Lingkungan Harus Terukur
Memasuki siklus GEF-9, Indonesia menyambut fokus pada perairan tawar lintas batas, ekosistem pesisir, serta dukungan terhadap Perjanjian Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional atau Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ).
Namun, Jumhur menekankan perlunya perubahan pendekatan pendanaan lingkungan. Pembiayaan tidak seharusnya hanya diarahkan pada proyek-proyek terpisah, tetapi harus menghasilkan dampak jangka panjang yang dapat diukur dan diverifikasi.
