JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hibah dua aset tanah dan bangunan hasil rampasan perkara korupsi senilai total Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satu aset tersebut dipastikan akan disulap menjadi pos pemadam kebakaran untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
Penyerahan barang milik negara (BMN) ini ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi hibah aset rampasan koruptor pertama yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari lembaga antirasuah tersebut.
Dua aset yang dihibahkan terletak di lokasi strategis Jakarta, yakni kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Transportasi Jakarta Naik ke Peringkat 15 Dunia, Pramono Ungkap Faktor Pendorongnya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, aset di Kemayoran memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan nilai taksiran mencapai Rp5,36 miliar. Lahan ini telah ditetapkan peruntukannya sebagai pos pemadam kebakaran.
“Yang di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran, sehingga kemanfaatan bagi publiknya semakin besar karena di tempat itu memang sangat diperlukan,” ujar Pramono usai acara penandatanganan.
Sementara itu, aset kedua berlokasi di Menteng Dalam, Tebet, dengan luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi senilai Rp4,3 miliar. Untuk aset ini, Pemprov DKI masih mengkaji peruntukan terbaiknya.
“Sedangkan yang di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah DKI Jakarta dan warga,” lanjutnya.
Baca Juga: Udara Jakarta Tidak Sehat, Pramono Minta Fasilitas Kesehatan Siaga
Pramono juga mengapresiasi dukungan KPK dan menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk mengelola aset hibah tersebut secara transparan, sejalan dengan raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil dipertahankan DKI selama sembilan tahun berturut-turut.
Asal-usul Aset Perkara Akil Mochtar hingga SKK Migas
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, mengungkapkan bahwa kedua aset tanah dan bangunan tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbeda.
Aset di Kemayoran merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang melibatkan terpidana Mochtar Effendi, bagian dari pusaran perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Adapun aset di Tebet berasal dari kasus suap terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terpidana Deviardi.
Baca Juga: Pramono Resmikan Masjid Apung di Ancol, Siap Tampung 900 Jemaah
Mungki menjelaskan, BMN hasil rampasan negara umumnya diselesaikan melalui lelang. Namun, mekanisme hibah dapat ditempuh untuk aset yang tidak laku dilelang atau aset yang dinilai memiliki nilai guna tinggi jika dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.
Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 162 Tahun 2023.
“Harapannya, hibah ini dapat memberikan asas kemanfaatan langsung bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta. Ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergi bahwa hasil dari penegakan hukum juga bisa kembali bermanfaat untuk publik,” pungkas Mungki. (M4)
