Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, mengungkapkan bahwa kedua aset tanah dan bangunan tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbeda.
Aset di Kemayoran merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang melibatkan terpidana Mochtar Effendi, bagian dari pusaran perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Adapun aset di Tebet berasal dari kasus suap terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terpidana Deviardi.
Baca Juga: Pramono Resmikan Masjid Apung di Ancol, Siap Tampung 900 Jemaah
Mungki menjelaskan, BMN hasil rampasan negara umumnya diselesaikan melalui lelang. Namun, mekanisme hibah dapat ditempuh untuk aset yang tidak laku dilelang atau aset yang dinilai memiliki nilai guna tinggi jika dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.
Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 162 Tahun 2023.
“Harapannya, hibah ini dapat memberikan asas kemanfaatan langsung bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta. Ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergi bahwa hasil dari penegakan hukum juga bisa kembali bermanfaat untuk publik,” pungkas Mungki. (M4)
