Bandar Sinte Terancam Pasal Berlapis, Polisi Sita 1 Kg Tembakau Sintetis dan Senpi Rakitan

Selasa 20 Okt 2026, 12:18 WIB
Polres Cimahi melaksanakan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Polres Cimahi melaksanakan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Bandar tembakau sintetis (sinte) berinisial MKG, 24, tak hanya menyimpan barang haram. Pemuda asal Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), itu rupanya ternyata menyimpan senjata api (senpi) rakitan ilegal dan dua pucuk airsoft gun.

MKG diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di sebuah indekos di Jalan Sukawangi, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 1 kilogram tembakau sintetis, satu pucuk senpi rakitan ilegal dan dua airsoft gun.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, penangkapan MKG merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba.

Baca Juga: Gempur Pusat Peredaran Narkoba, Polri Sisir 6 Wilayah dari Jakarta hingga Makassar

"Tersangka ini mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan jumlah barang bukti kurang lebih satu kilogram," kata Faruk.

Dalam upaya penangkapan terhadap tersangka, polisi sempat terkejut lantaran saat penggeledahan ditemukan senpi rakitan ilegal di tempat tinggal tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun," ujarnya.

Faruk mengungkapkan, sinte seberat sekitar 1 kilogram yang disita polisi ternyata baru selesai diracik MKG di kamar kosnya.

Baca Juga: Gempur Pusat Peredaran Narkoba, Polri Sisir 6 Wilayah dari Jakarta hingga Makassar

"Jadi sinte yang diamankan baru selesai diracik di kosannya," ucapnya.

Dari pemeriksaan sementara, MKG mengaku baru sekitar dua bulan mengedarkan sinte. Bahan bakunya diperoleh melalui media sosial.

Sementara senpi rakitan dan dua airsoft gun juga dibeli secara daring. Barang tersebut kemudian dikirim dari wilayah Jawa Tengah.

Polisi masih mendalami asal-usul senpi rakitan tersebut serta kemungkinan penggunaannya dalam aktivitas kriminal lain.

Faruk menegaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Selain Undang-Undang Narkotika, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.


Berita Terkait


News Update