Bandar Sinte Terancam Pasal Berlapis, Polisi Sita 1 Kg Tembakau Sintetis dan Senpi Rakitan

Selasa 20 Okt 2026, 12:18 WIB
Polres Cimahi melaksanakan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Polres Cimahi melaksanakan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Dari pemeriksaan sementara, MKG mengaku baru sekitar dua bulan mengedarkan sinte. Bahan bakunya diperoleh melalui media sosial.

Sementara senpi rakitan dan dua airsoft gun juga dibeli secara daring. Barang tersebut kemudian dikirim dari wilayah Jawa Tengah.

Polisi masih mendalami asal-usul senpi rakitan tersebut serta kemungkinan penggunaannya dalam aktivitas kriminal lain.

Faruk menegaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Selain Undang-Undang Narkotika, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.


Berita Terkait


News Update