Dari pemeriksaan sementara, MKG mengaku baru sekitar dua bulan mengedarkan sinte. Bahan bakunya diperoleh melalui media sosial.
Sementara senpi rakitan dan dua airsoft gun juga dibeli secara daring. Barang tersebut kemudian dikirim dari wilayah Jawa Tengah.
Polisi masih mendalami asal-usul senpi rakitan tersebut serta kemungkinan penggunaannya dalam aktivitas kriminal lain.
Faruk menegaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Selain Undang-Undang Narkotika, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
