JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video viral memperlihatkan ambulans diadang polisi saat melintasi ruas tol. Ambulans tersebut dilaporkan sedang membawa pasien kritis ke Rumah Sakit (RS) Hermina Depok, Jawa Barat.
Dikutip Poskota dari akun TikTok @sriwidodo361, Selasa, 20 Oktober 2026, ambulans diminta berhenti, karena rombongan delegasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) melintasi jalan tersebut.
“Katanya PBB mau lewat,” ujar pengemudi ambulans setelah berkomunikasi dengan polisi alasan diberhentikan sementara di jalan tol tersebut.
Setelah Rombongan PBB melintas, ambulans baru dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan kembali dengan mengekor di belakang rombongan PBB. Hal ini menuai kritik masyarakat, karena ambulans merupakan kendaraan prioritas di jalan serta dengan urgensi yang jelas apalagi bersangkutan dengan nyawa seseorang.
Baca Juga: Viral di Instagram, Pelaku Penghalangan Ambulans di Depok Akhirnya Diamankan
Pasalnya, ambulans yang mengangkut orang sakit menempati prioritas kedua di jalan raya, setelah mobil pemadam kebakaran. Aturan itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134 dan Pasal 135 UU LLAJ, ambulans mendapatkan prioritas di jalan, diizinkan menyalakan lampu rotator, dan diperbolehkan tidak mematuhi rambu lalu lintas jika keadaan darurat.
Rombongan Delegasi PBB Lewati Jalur yang Ditutup
Indonesia kedatangan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada 17-19 Oktober 2026. Karena itu, kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan sementara sejumlah ruas jalan.
Penutupan jalan tersebut dimaksudkan demi kelancaran perjalanan tamu internasional. Meski begitu, penutupan yang dilakukan menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan kendaraan yang seharusnya menjadi prioritas meski terdapat tamu kenegaraan.
Baca Juga: Sopir Ambulans di Bandung Dihajar saat Bawa Pasien, Pelaku Diciduk Polres Cimahi
Dalam situasi darurat, keterlambatan akses dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kondisi pasien. Dalam undang-undang pun sudah diatur tepatnya pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan aturan jalan.
Pasal tersebut membahas mengenai urutan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, termasuk ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan pimpinan atau pejabat negara serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Penerapan di lapangan tentunya perlu melihat kondisi dan urgensi kendaraan. Dalam kasus ini, ambulans lebih memiliki hak utama karena dengan tujuan menjemput pasien kritis dan sudah memberikan tanda berupa sirine yang menyala sepanjang perjalanan. (M5)
