Pasal tersebut membahas mengenai urutan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, termasuk ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan pimpinan atau pejabat negara serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Penerapan di lapangan tentunya perlu melihat kondisi dan urgensi kendaraan. Dalam kasus ini, ambulans lebih memiliki hak utama karena dengan tujuan menjemput pasien kritis dan sudah memberikan tanda berupa sirine yang menyala sepanjang perjalanan. (M5)
