DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kualitas udara di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terpantau masuk dalam kategori tidak sehat akibat paparan cuaca panas dan musim kemarau.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kelurahan Beji memperketat pengawasan lingkungan dan melarang keras masyarakat melakukan aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi memperburuk polusi udara.
Berdasarkan data dari platform pemantau kualitas udara IQAir pada Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, Air Quality Index (AQI) Kota Depok berada di angka 156. Polutan utama yang tercatat adalah PM2.5 dengan konsentrasi 63 serta tingkat kelembapan udara mencapai 35 persen.
Data tersebut dihimpun dari dua stasiun pemantauan milik kontributor lokal.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Udara Jadi Lebih Baik, Presiden Minta Semua Pihak Beralih ke Transportasi Massal
Tren kualitas udara sepanjang hari Minggu mencatatkan lonjakan signifikan pada sore hingga malam hari, yaitu:
- Pukul 13.00 – 15.00 WIB: AQI relatif stabil di kisaran 155–159 dengan suhu udara menyengat antara 36–37°C dan kecepatan angin hingga 30 km/jam.
- Pukul 16.00 – 19.00 WIB: Indeks polusi melonjak bertahap dari 163, 165, 168, hingga mencapai puncaknya di angka 170 pada pukul 19.00 WIB. Seiring penurunan suhu ke 30°C dan angin yang melemah, kelembapan naik menjadi 57 persen.
- Pukul 20.00 – 21.00 WIB: Angka AQI perlahan membaik ke level 163 dan 154 dengan suhu udara sekitar 29°C dan kelembapan 59–61 persen.
- Pukul 22.00 WIB: Kualitas udara mulai melandai ke kisaran angka 140-an (kategori sedang/oranye).
Lurah Beji, Samsu Sadikin, menegaskan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi langsung dengan para pengurus lingkungan untuk mengantisipasi pemburukan kualitas udara selama kemarau.
"Berdasarkan indeks IQAir, kualitas udara di Kota Depok sedang kurang sehat. Kami sudah menyampaikan dan mengingatkan langsung kepada para Ketua RW untuk diteruskan ke setiap RT agar warga tidak melakukan pembakaran sampah," ujar Samsu saat ditemui Poskota di Kantor Kelurahan Beji, Senin, 19 Oktober 2026.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Lebih Baik dari Moskow, Singapura dan Washington, Ini Datanya
Samsu menambahkan, langkah preventif ini dilakukan secara masif bersama Kepala Seksi Pemerintahan dan Sekretaris Kelurahan. Selain sosialisasi lisan, pihak kelurahan juga menerbitkan surat imbauan resmi terkait larangan membakar sampah.
Aturan mengenai larangan tersebut sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 44 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
