Baca Juga: Taman Nasional Way Kambas Lampung Terbakar, Bagaimana Kondisi Satwa Dilindungi?
"Api semakin besar dan semakin dekat di inti Taman Nasional Tanjung Puting. Para relawan berganti shift untuk memadamkan. Tidak ada helikopter water bombing yang membantu di wilayah Sungai Sekonyer, relawan bekerja sendiri," ungkap akun @borneotour di media sosial Threads.
Kondisi tersebut mendorong berbagai komunitas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) konservasi lingkungan seperti Yayasan Orangutan Hijau Kalimantan (YOHK), FNPF, hingga HPI Kotawaringin Barat, membuka penggalangan dana darurat guna memenuhi kebutuhan logistik, suplai tabung oksigen, masker pendukung, dan peralatan pemadaman relawan di lapangan.
TNTP Rumah Orangutan Pertama
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Taman Nasional Tanjung Puting memiliki luas 412.548,24 hektar dan merupakan kawasan konservasi pertama di Indonesia yang didedikasikan untuk melindungi spesies orangutan Kalimantan Tengah dan Barat (Pongo pygmaeus wurmbii).
Kawasan yang membentang di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan ini memiliki nilai konservasi tingkat internasional yang sangat krusial:
Baca Juga: Menyatu dengan Alam Selama Liburan Lebaran di Taman Nasional Tanjung Puting
- Cagar Biosfer UNESCO (1977): Diakui oleh badan PBB UNESCO sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati ekosistem rawa gambut dunia.
- Situs Ramsar Lahan Basah (2013): Ditetapkan sebagai lahan basah seluas 408.286 hektar yang berfungsi sebagai reservoir air alami serta penyangga proses hidrologi dan ekologi ekosistem gambut.
- Habitat Spesies Mandat: Selain menjadi rumah populasi orangutan liar terbesar, TNTP menjadi benteng terakhir perlindungan satwa endemik seperti Bekantan (Nasalis larvatus) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), yang menjadi spesies prioritas konservasi.
Bencana Karbon dan Kerugian Ekologis bagi Dunia
Ancaman musnahnya kawasan Taman Nasional Tanjung Puting membawa dampak destruktif yang luas:
Baca Juga: Tekan Risiko Karhutla di Kaltim, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran Hutan
- Ancaman Kepunahan Satwa Endemik: Terbakarnya area feeding dan vegetasi hutan hulu memutus rantai pakan alami serta memicu kematian satwa terlindungi.
- Pelepasan Emisi Karbon Gambut Masif: Dengan kedalaman kubah gambut mencapai 2 meter, kebakaran lahan gambut TNTP melepaskan ribuan ton emisi karbon ke atmosfer, memperparah krisis iklim global, serta memicu krisis kualitas udara (ISPU) ekstrem.
- Lumpuhnya Ekowisata Internasional: Sebagai pusat ekowisata berbasis kapal klotok di sepanjang Sungai Sekonyer, terbakarnya kawasan ini mematikan sektor pariwisata yang menjadi mata pencaharian utama warga lokal dan pemandu wisata.
Melihat besarnya nilai ekologis kawasan ini, masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan untuk segera mengerahkan armada pemadaman udara secara masif sebelum benteng konservasi tertua ini habis dilahap api. (m6)
