POSKOTA.CO.ID - Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan SIM Keliling pada Minggu, 18 Oktober 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari ANTARA, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang berencana mengurus perpanjangan SIM sebaiknya datang lebih awal dan menyiapkan dokumen persyaratan agar proses administrasi berjalan lancar. ANTARA
Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi pengendara yang tidak sempat mendatangi kantor Satpas pada hari kerja. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama mengenai jenis SIM yang dilayani dan masa berlaku dokumen.
Baca Juga: Hadiri Open House Sekolah Rakyat, Fahira Idris Dorong Pendidikan Berasrama yang Humanis
2 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Mengacu pada informasi Ditlantas Polda Metro Jaya yang diberitakan ANTARA, berikut dua lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026:
Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald's, Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Pelayanan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan kembali jadwal melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi perubahan operasional.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
SIM Keliling Jakarta melayani perpanjangan SIM A untuk pengemudi mobil dan SIM C untuk pengendara sepeda motor. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi SIM yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, pemiliknya harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru sesuai prosedur kepolisian. Karena itu, jangan menunggu sampai hari terakhir untuk mengurus perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Formulir permohonan perpanjangan SIM.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi sesuai ketentuan layanan.
Kelengkapan berkas penting agar pemohon tidak perlu mengulang proses akibat dokumen yang tertinggal. Pastikan juga data identitas pada KTP dan SIM sesuai.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan SIM dan belum mencakup pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Besaran biaya tambahan dapat berbeda sesuai penyedia layanan. Korlantas Polri
Baca Juga: Persija Jakarta Tantang Persita Malam Ini, Shin Tae-yong Waspadai Ancaman Rayco Rodriguez
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berangkat
Agar proses perpanjangan lebih praktis, ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa:
Pastikan SIM A atau SIM C masih berlaku.
Siapkan KTP, SIM asli, dan fotokopi dokumen.
Lengkapi bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean.
Periksa informasi terbaru mengenai lokasi dan jam pelayanan.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, dan persyaratan sejak awal, warga Jakarta dapat merencanakan perpanjangan SIM dengan lebih mudah. Meski tersedia layanan SIM Keliling, pemohon tetap perlu memastikan dokumen lengkap dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses berjalan lancar.
