SIM Keliling Jakarta Minggu, 18 Oktober 2026: Cek 2 Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Minggu 18 Okt 2026, 08:20 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi di dua lokasi Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. (Sumber: X/@SIMLINGBKS)
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi di dua lokasi Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. (Sumber: X/@SIMLINGBKS)

KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.

SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Formulir permohonan perpanjangan SIM.

Bukti pemeriksaan kesehatan.

Bukti tes psikologi sesuai ketentuan layanan.

Kelengkapan berkas penting agar pemohon tidak perlu mengulang proses akibat dokumen yang tertinggal. Pastikan juga data identitas pada KTP dan SIM sesuai.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000.

SIM C: Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan SIM dan belum mencakup pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Besaran biaya tambahan dapat berbeda sesuai penyedia layanan. Korlantas Polri

Baca Juga: Persija Jakarta Tantang Persita Malam Ini, Shin Tae-yong Waspadai Ancaman Rayco Rodriguez

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berangkat

Agar proses perpanjangan lebih praktis, ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa:


Berita Terkait


News Update