KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Formulir permohonan perpanjangan SIM.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi sesuai ketentuan layanan.
Kelengkapan berkas penting agar pemohon tidak perlu mengulang proses akibat dokumen yang tertinggal. Pastikan juga data identitas pada KTP dan SIM sesuai.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan SIM dan belum mencakup pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Besaran biaya tambahan dapat berbeda sesuai penyedia layanan. Korlantas Polri
Baca Juga: Persija Jakarta Tantang Persita Malam Ini, Shin Tae-yong Waspadai Ancaman Rayco Rodriguez
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berangkat
Agar proses perpanjangan lebih praktis, ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa:
