SIM Keliling Jakarta Minggu, 18 Oktober 2026: Cek 2 Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Minggu 18 Okt 2026, 08:20 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi di dua lokasi Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. (Sumber: X/@SIMLINGBKS)
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi di dua lokasi Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. (Sumber: X/@SIMLINGBKS)

POSKOTA.CO.ID - Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan SIM Keliling pada Minggu, 18 Oktober 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari ANTARA, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang berencana mengurus perpanjangan SIM sebaiknya datang lebih awal dan menyiapkan dokumen persyaratan agar proses administrasi berjalan lancar. ANTARA

Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi pengendara yang tidak sempat mendatangi kantor Satpas pada hari kerja. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama mengenai jenis SIM yang dilayani dan masa berlaku dokumen.

Baca Juga: Hadiri Open House Sekolah Rakyat, Fahira Idris Dorong Pendidikan Berasrama yang Humanis

2 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Mengacu pada informasi Ditlantas Polda Metro Jaya yang diberitakan ANTARA, berikut dua lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026:

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald's, Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Pelayanan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan kembali jadwal melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi perubahan operasional.

Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang

SIM Keliling Jakarta melayani perpanjangan SIM A untuk pengemudi mobil dan SIM C untuk pengendara sepeda motor. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi SIM yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, pemiliknya harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru sesuai prosedur kepolisian. Karena itu, jangan menunggu sampai hari terakhir untuk mengurus perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:


Berita Terkait


News Update