POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham senilai Rp30,98 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa BNPB selama periode 2024 hingga 2026. Dalam pengadaan tersebut, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung.
Menurut KPK, sejumlah penyedia itu diduga memiliki keterkaitan dengan Bima, yang saat itu berstatus sebagai tenaga ahli Kepala BNPB. Total nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: BNI Duduki Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Rincian Pengadaan BNPB Selama 2024-2026
KPK mencatat nilai pengadaan yang menjadi bagian dari penyidikan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Berikut rinciannya:
Tahun 2024: Rp45,76 miliar.
Tahun 2025: Rp52,27 miliar.
Tahun 2026: Rp50 miliar.
Jika dijumlahkan, nilai pengadaan tersebut mencapai Rp148,03 miliar atau sekitar Rp148 miliar.
Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Saham PT Medela Potentia Bernilai Rp30,98 Miliar
Dalam keterangannya, Taufik menyebut PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA. Jumlah tersebut setara dengan 1,07 persen kepemilikan perusahaan.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.
“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” ujar Taufik.
KPK menduga pembelian saham itu berkaitan dengan aliran dana dari perusahaan penyedia pengadaan BNPB yang terafiliasi dengan Bima. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dan perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus pengadilan.
Baca Juga: Program MBG di SDN 1 Cipadang Lebak Dikeluhkan Orang Tua, Makanan Basi dan Menu Ikan Asin
Berawal dari OTT di Lingkungan BNPB
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Bima Setiawan menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana. Penggunaan anggaran tersebut karena itu menjadi bagian penting yang ditelusuri penyidik.
KPK masih mendalami dugaan keterkaitan perusahaan penyedia, aliran dana pengadaan, dan pembelian saham. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
