KPK Ungkap Dugaan Pembelian Saham Rp30,98 Miliar Pakai Dana Kebencanaan oleh Adik Eks Kepala BNPB

Sabtu 17 Okt 2026, 06:52 WIB
Bima Setyawan, satu dari lima tersangka dugaan korupsi BNPB digelandang KPK di Gedung Merah Putih. (Sumber: Dok. Antara/Fauzan)
Bima Setyawan, satu dari lima tersangka dugaan korupsi BNPB digelandang KPK di Gedung Merah Putih. (Sumber: Dok. Antara/Fauzan)

Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Saham PT Medela Potentia Bernilai Rp30,98 Miliar

Dalam keterangannya, Taufik menyebut PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA. Jumlah tersebut setara dengan 1,07 persen kepemilikan perusahaan.

Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.

“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” ujar Taufik.

KPK menduga pembelian saham itu berkaitan dengan aliran dana dari perusahaan penyedia pengadaan BNPB yang terafiliasi dengan Bima. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dan perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus pengadilan.

Baca Juga: Program MBG di SDN 1 Cipadang Lebak Dikeluhkan Orang Tua, Makanan Basi dan Menu Ikan Asin

Berawal dari OTT di Lingkungan BNPB

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang untuk diperiksa lebih lanjut.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Bima Setiawan menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana. Penggunaan anggaran tersebut karena itu menjadi bagian penting yang ditelusuri penyidik.

KPK masih mendalami dugaan keterkaitan perusahaan penyedia, aliran dana pengadaan, dan pembelian saham. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.


Berita Terkait


News Update