Udara Jakarta Memburuk, DLH DKI Tegaskan Bukan karena Asap Karhutla

Jumat 16 Okt 2026, 17:51 WIB
Ilustrasi pencemaran udara akibat karhutla. (Sumber: Magnific/Wirestock)
Ilustrasi pencemaran udara akibat karhutla. (Sumber: Magnific/Wirestock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan penurunan kualitas udara di ibu kota sepanjang pertengahan Oktober 2026 murni dipicu oleh polusi lokal dan wilayah penyangga, bukan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera maupun Kalimantan.

Berdasarkan data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) standar grade reference, indeks kualitas udara Jakarta tercatat masuk kategori tidak sehat pada 1–6 Oktober dan 15–16 Oktober 2026. Sementara pada rentang 7–12 Oktober, indeks partikulat PM2.5 sempat melandai di kategori sedang.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan fluktuasi angka tersebut merupakan dinamika harian yang lazim terjadi di kawasan metropolitan.

"Beban pencemaran berasal dari industri, kendaraan, serta pencemaran lintas wilayah atau kiriman dari kawasan industri yang mengelilingi DKI Jakarta, yakni Bodetabek," ujar Dudi, Jumat, 16 Oktober 2026.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Harap Penggunaan Kendaraan Listrik Makin Besar

Langkah Strategis Pemprov DKI

Menanggapi kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta memperketat intervensi emisi sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Kebijakan ini memuat 16 program dan 68 rencana aksi yang mencakup tiga pilar utama, antara lain:

  • Penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara.
  • Pengurangan emisi dari sumber bergerak (transportasi).
  • Pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak (industri).

Rangkaian program ini ditargetkan mampu menekan konsentrasi polutan berbahaya PM2.5 hingga 41 persen pada tahun 2030.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Usulkan Pemberian Insentif Pekerja Lapangan yang Terdampak Polusi Udara

Transisi Elektrifikasi Transportasi

Sektor transportasi menjadi salah satu fokus utama migrasi energi bersih. Dari total 4.792 armada Transjakarta, sebanyak 500 unit atau sekitar 10,4 persen telah beroperasi menggunakan tenaga listrik. Pemprov DKI menargetkan proporsi bus listrik melesat hingga 50 persen pada 2027.

Di tingkat internal pemerintahan, penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berbasis listrik juga terus didorong secara bertahap:

  • 2024: Realisasi 286 unit atau 54 persen dari target 532 unit).
  • 2025: Realisasi 33 unit atau 10,5 persen dari target 315 unit).
  • Target Jangka Panjang: 20 persen di tahun 2026, 30 persen di tahun 2027, 50 persen di tahun 2026, 70 persen di tahun 2029 dan 100 persen KDO listrik pada 2030.

“Selain transportasi publik, elektrifikasi juga dilakukan pada kendaraan dinas operasional (KDO). Berdasarkan data Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), realisasi kendaraan dinas listrik pada 2024 mencapai 286 unit dari target 532 unit atau sekitar 54 persen,” jelas Dudi.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta jadi Sorotan, Pemprov DKI Siapkan Penyesuaian Regulasi

Sejumlah instansi juga telah mengoperasikan armada listrik, seperti Dinas Perhubungan 186 motor listrik, Satpol PP 324 kendaraan listrik, dan BPBD 16 motor listrik.

Selain itu, Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 kini mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pengetatan Emisi Kendaraan dan Industri

Selain elektrifikasi, pengendalian pencemaran diperkuat melalui kewajiban uji emisi kendaraan, perluasan kawasan Low Emission Zone (LEZ), penertiban pembakaran sampah terbuka, hingga penyiraman jalan serta penggunaan water mist untuk menekan debu konstruksi.

“Pemerintah juga melakukan penertiban pembakaran terbuka dan pengendalian debu dari kegiatan konstruksi. Penyiraman jalan dan penggunaan teknologi water mist turut menjadi bagian dari upaya menekan partikulat yang berpotensi mencemari udara,” tuturnya. 

Di sektor industri, pabrik berisiko tinggi wajib memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk pemantauan emisi cerobong secara real-time, didampingi audit emisi berkala.

Masyarakat yang ingin memantau kondisi terkini dapat mengakses situs resmi udara.jakarta.go.id. DLH DKI imbau warga untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat udara tidak sehat, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan. (M4)


Berita Terkait


News Update